BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait penundaan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Seluruh kelebihan pembayaran yang telah dilakukan warga akan dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa kompensasi tersebut akan diberikan secara otomatis sebagai pengurang kewajiban PBB tahun 2026. Bahkan, jika jumlah kompensasi masih lebih besar dari tagihan, maka kelebihan itu akan tetap diperhitungkan hingga lunas di tahun-tahun selanjutnya.
“Tidak ada kerugian bagi wajib pajak. Semua kelebihan pembayaran tetap aman, tidak hangus, dan akan dialihkan ke tahun berikutnya,” jelas Idham, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, NJOP tahun 2025 dipastikan masih menggunakan ketentuan tahun 2024, sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB. Namun, kebijakan penundaan ini memang berdampak pada potensi pendapatan daerah, yang diperkirakan berkurang sekitar Rp20–25 miliar dari target Rp150 miliar.
Meski demikian, Idham memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap diprioritaskan. Batas waktu pembayaran PBB 2025 ditetapkan hingga 30 September, dengan kemungkinan adanya perpanjangan jatuh tempo.
“Untuk mendukung kemudahan masyarakat, kami membuka layanan 24 jam, baik secara online maupun offline di Gedung Gadis. Kami juga menyiapkan Call Center 08115404132 agar wajib pajak lebih mudah mengakses informasi,” ujarnya.
Menurut Idham, mayoritas wajib pajak dengan nilai objek di bawah Rp100 juta hanya menyumbang potensi kehilangan sekitar Rp1,5 miliar. Oleh karena itu, fokus pemerintah adalah memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh warga.
“Intinya, masyarakat tidak perlu panik. Hak wajib pajak tetap dilindungi, dan kompensasi akan diberikan penuh,” tegasnya. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.