BeritaKaltim.Co

Dishub Kaltim Sesuaikan Tarif Angkutan Sungai dan Danau Setelah 11 Tahun, Tetapkan Melalui SK Gubernur Baru

BERITAKALTIM.CO — Setelah 11 tahun tanpa perubahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan penyesuaian tarif angkutan sungai dan danau lintas kabupaten/kota untuk kelas ekonomi.

Penetapan tarif baru tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.335/2025 tentang Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kalimantan Timur untuk Penumpang Kelas Ekonomi, menggantikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2014.

Langkah ini dinilai menjadi bentuk adaptasi pemerintah terhadap kondisi ekonomi terkini, biaya operasional kapal, dan kebutuhan keberlanjutan layanan transportasi air yang menjadi urat nadi mobilitas warga di sepanjang Sungai Mahakam.

Namun perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif ini masih dapat disesuaikan kembali sesuai dengan dinamika di lapangan apabila terdapat permohonan dari asosiasi pengusaha kapal sungai maupun pihak terkait lainnya.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui kajian mendalam selama tahun 2024 dengan melibatkan akademisi, konsultan, serta pelaku usaha pelayaran dari berbagai daerah.

“Sebelum SK Gubernur ini terbit, tarif terakhir masih mengacu pada Pergub Nomor 69 Tahun 2014. Artinya sudah 11 tahun tidak pernah diubah. Para pelaku usaha sudah lama menyampaikan aspirasi, tapi kami belum bisa menyetujui karena waktu itu belum ada kajian yang teranggarkan,” ujar pria yang akrab disapa Masli saat di ruangannya Dishub Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, Dishub Kaltim baru dapat melakukan kajian komprehensif pada 2024 setelah mengalokasikan anggaran khusus. Kajian dilakukan dengan pendekatan teknis dan ekonomi berdasarkan formula tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Dalam formula tarif itu sudah lengkap komponennya ada jarak tempuh, bahan bakar, pelumas, perawatan, serta gaji personel kapal dan darat. Jadi tarif yang dihasilkan ini adalah tarif ideal yang sudah dikaji oleh para ahli,” jelasnya.

Masli menjelaskan, pembahasan dilakukan secara bertahap dan inklusif melalui empat kali forum group discussion (FGD) yang melibatkan Dishub kabupaten/kota seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Selain itu, asosiasi pelaku usaha pelayaran juga diundang dalam proses penyusunan.

“Kita bahas bersama-sama. Jadi bukan keputusan sepihak. Semua pihak terlibat pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga akademisi. Hasil akhirnya disepakati bersama sebelum disahkan melalui SK Gubernur,” tegas Masli

Ia menambahkan, angka tarif yang ditetapkan merupakan hasil perhitungan dari nol (baseline baru), bukan kenaikan dari tarif lama tahun 2014. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan formula nasional terbaru dari Kementerian Perhubungan.

Masli menyebut, tarif yang ditetapkan dalam SK Gubernur merupakan tarif ideal dan legal. Namun dalam praktik di lapangan, operator masih bisa menyesuaikan tarif sesuai kondisi daerah dan daya beli masyarakat, selama tidak melampaui batas wajar.

“Pemerintah menetapkan batas ideal sebagai acuan. Tapi di lapangan bisa fleksibel. Kadang masyarakat di daerah tertentu masih diberi harga lebih rendah oleh operator, dan itu boleh selama tidak merugikan usaha dan pelayanan publik,” katanya.

Sebagai contoh, rute Samarinda–Sendawar (Melak) dengan kapal motor (KM) ditetapkan sebesar Rp280 ribu, sementara dengan kapal cepat (speed boat/SB) sebesar Rp510 ribu.

Namun di lapangan, Masli menyebut tarif aktual bisa sedikit berbeda tergantung kondisi pasar dan fasilitas yang diberikan operator.

Selain sebagai bentuk penyesuaian ekonomi, Dishub Kaltim menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan transportasi sungai di wilayah pedalaman Kalimantan Timur, terutama di Mahakam Ulu yang masih sangat bergantung pada jalur air.

“Di wilayah hulu seperti Long Bagun, Long Hubung, sampai Ujoh Bilang, kapal masih menjadi satu-satunya moda yang bisa diandalkan. Jadi, penyesuaian tarif ini bukan untuk membebani masyarakat, tapi agar pelaku usaha bisa tetap beroperasi dengan layak,” ujar Masli.

Meski kini transportasi darat mulai tumbuh, seperti dibukanya rute bus antarkabupaten sejak Agustus lalu, Masli menilai masyarakat tetap membutuhkan moda air karena fleksibilitasnya.

“Sekarang sudah ada alternatif bus darat, dan itu bagus. Tapi bagi warga yang membawa banyak barang atau motor, kapal tetap pilihan utama karena lebih luas dan nyaman,” tambahnya.

Penyesuaian tarif ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat konektivitas antardaerah dan menjaga kesinambungan layanan transportasi air di Kalimantan Timur.

“Kita ingin memastikan sektor pelayaran tetap hidup, masyarakat tetap bisa menikmati layanan, dan pemerintah hadir memberikan keadilan tarif yang wajar dan terukur,” pungkasnya.

DAFTAR TARIF ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINTAS KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI (SK GUBERNUR NOMOR 100.3.3.1/K.335/2025)

A. Kapal Motor (KM) – Rute Samarinda–Long Bagun

1. Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong : Rp40.000

2. Samarinda – Muara Kaman : Rp120.000

3. Samarinda – Kota Bangun : Rp140.000

4. Samarinda – Muara Muntai : Rp180.000

5. Samarinda – Penyinggahan : Rp200.000

6. Samarinda – Muara Pahu : Rp230.000

7. Samarinda – Sendawar (Melak) : Rp280.000

8. Samarinda – Tering : Rp340.000

9. Samarinda – Long Iram : Rp350.000

10. Samarinda – Long Kelian : Rp400.000

11. Samarinda – Long Hubung : Rp410.000

12. Samarinda – Laham : Rp420.000

13. Samarinda – Mamahak : Rp430.000

14. Samarinda – Ujoh Bilang / Long Bagun : Rp450.000

B. Kapal Cepat (Speed Boat/SB) – Rute Samarinda–Melak

15. Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong : Rp70.000

16. Samarinda – Muara Kaman : Rp210.000

17. Samarinda – Kota Bangun : Rp260.000

18. Samarinda – Muara Muntai : Rp320.000

19. Samarinda – Penyinggahan : Rp370.000

20. Samarinda – Muara Pahu : Rp430.000

21. Samarinda – Sendawar (Melak) : Rp510.000

C. Kapal Motor (KM) – Rute Kota Bangun–Penyinggahan

22. Kota Bangun – Muara Muntai : Rp40.000

23. Kota Bangun – Penyinggahan : Rp70.000

D. Kapal Cepat (Speed Boat/SB) – Rute Tering–Long Bagun

24. Tering – Long Iram : Rp20.000

25. Tering – Long Kelian : Rp110.000

26. Tering – Long Hubung : Rp140.000

27. Tering – Laham : Rp150.000

28. Tering – Mamahak : Rp180.000

29. Tering – Ujoh Bilang / Long Bagun : Rp200.000

Yani | Wong

Comments are closed.