BeritaKaltim.Co

Kejari Gorontalo Utara pulihkan keuangan negara Rp1,6 miliar

BERITAKALTIM.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo berhasil memulihkan keuangan negara di daerah itu sebesar Rp1,6 miliar.

“Capaian pemberantasan korupsi di daerah ini, dipastikan sangat serius. Hal ini terlihat dalam kurun waktu 10 bulan di tahun 2025 ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bagas Prasetyo Utomo di Gorontalo, Jumat.

Ia mengatakan capaian pemberantasan korupsi yang ditangani pihaknya selama 10 bulan di Tahun 2025 ini, yaitu menangani 15 kasus penyelidikan, enam kasus penyidikan, dua kasus penuntutan dan satu kasus eksekusi serta berhasil memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp1,6 miliar.

“Seluruhnya dipastikan berproses dan kita serius melakukan pengusutan,” kata Bagas.

Terhadap perkara yang sedang dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menyetorkan uang dari potensi kerugian negara ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp1,6 miliar.

Ia menjelaskan untuk kasus-kasus yang sedang dalam tahapan penyidikan yaitu dugaan korupsi PUDAM Tirta Gerbang Emas dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,3 miliar.

Proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro’ di kompleks Blok Plan Molingkapoto dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp700 juta, pengelolaan keuangan Desa Gentuma dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, serta penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan estimasi uang yang dikelola kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar.

Khusus kasus dugaan korupsi PUDAM, pihaknya sementara menunggu hasil audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Sementara untuk kasus yang telah masuk dalam tahapan penuntutan yaitu pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang pada Dinas Kesehatan Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020 dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Untuk perkara Puskesmas Kwandang telah dilakukan eksekusi terhadap Yamin Sahmin Lihawa dengan kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan perkara KUR BRI, pekan depan sudah masuk tahapan putusan,” katanya.

Bagas memastikan pula, untuk perkembangan penanganan perkara, pihaknya akan memberi update tersebut kepada publik sebagai fungsi pengawasan bersama dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara di daerah ini.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.