BeritaKaltim.Co

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Dorong Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kaltim dengan Pendekatan Kemanusiaan

BERITAKALTIM.CO — Dalam upaya memperkuat tata kelola pertanahan dan mendorong penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Timur, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memimpin Rapat Koordinasi Daerah Bidang Pertanahan dan Tata Ruang Se-kalimantan Timur bersama Gubernur dan Wakil Gubernur, para Bupati, Walikota, Ketua DPRD Kaltim, serta lembaga terkait di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Kalimantan Timur menjadi provinsi ke-24 yang dikunjungi Nusron dalam rangkaian konsolidasi nasional yang digelar Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam penataan ruang serta penyelesaian persoalan tanah.

“Hari ini kita kumpul untuk mencari solusi, bukan memperuncing masalah. Prinsip yang kita pakai bukan kalah-menang, bukan benar-salah, tapi berbasis kemanusiaan. Tujuannya supaya ada solusi tepat, rakyat tidak dirugikan, tapi negara juga tetap mencatatkan asetnya,” tegas Nusron Wahid.

Dalam forum tersebut, Nusron menyoroti tumpang tindih lahan antara aset pemerintah daerah, BUMN, TNI-Polri, dan masyarakat. Isu klasik ini, menurutnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum semata.

“Kalau pakai kacamata hukum, hasilnya cuma kalah-menang. Tapi yang kita cari adalah solusi yang manusiawi, yang adil bagi masyarakat dan tetap menjaga kepentingan negara,” jelas Nusron.

Pendekatan ini, lanjutnya, akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia sebagai model penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Isu lain yang menjadi perhatian dalam rapat koordinasi adalah kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), khususnya di sektor perkebunan sawit. Berdasarkan laporan dari kepala daerah, masih banyak perusahaan di Kalimantan Timur yang belum memenuhi kewajiban memberikan plasma minimal 20 persen kepada masyarakat.

“Kewajiban plasma itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Kalau perusahaan tidak taat, kami akan evaluasi, bahkan bisa kami cabut HGU-nya,” tegas Nusron.

Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan untuk aktivitas industri tanpa izin. Pemerintah, kata Nusron, tidak akan segan mengambil langkah tegas untuk menertibkannya.

.Dari total 689 kasus pertanahan yang ada di Kaltim, sekitar 48 persen sudah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam tahap penelusuran dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Nusron menekankan bahwa penyelesaian dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

“Menyelesaikan kasus tanah itu tidak bisa pakai target waktu. Yang penting clean and clear. Makin cepat makin bagus, tapi harus bersih dan adil. Jangan sampai selesai cepat tapi menyisakan masalah baru,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar program seperti reforma agraria dan sertipikasi tanah dapat berjalan optimal.

“Reforma agraria tidak akan jalan tanpa dukungan Pemda. KKPR juga tidak bisa tanpa sinergi. Karena masalah tanah ini menyangkut semua orang dari petani sampai pejabat, semua butuh tanah,” kata Nusron.

Rapat koordinasi di Samarinda ini menjadi salah satu tonggak penting dalam pembenahan tata ruang dan pertanahan di Kalimantan Timur. Dengan pendekatan humanis, kolaboratif, dan solutif, Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan agraria yang berkelanjutan.

“Kami ingin menghadirkan negara yang adil bagi semua. Rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap kuat dan tertib. Kita ingin masalah tanah di Kaltim selesai dengan cara yang bermartabat,” pungkasnya.(*)

Yani | Wong

Comments are closed.