BERITAKALTIM.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 1.460 kasus scam atau penipuan digital terjadi di wilayah Bumi Anoa sepanjang Januari hingga awal Desember 2025. Total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan tersebut mencapai Rp21,8 miliar.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyampaikan bahwa data tersebut dihimpun dari Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Kerugian Rp21 miliar ini berasal dari berbagai jenis kasus, mulai dari soceng, penipuan jual beli online, hingga penipuan berkedok investasi dan penawaran kerja,” ujar Bismi di Kendari, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus didominasi oleh modus transaksi belanja online, fake call atau social engineering (soceng), serta aplikasi palsu (APK) yang menyasar masyarakat kurang waspada.
Kendari Jadi Daerah dengan Kasus Scam Terbanyak
Dari total 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara, Kota Kendari menempati posisi tertinggi dalam jumlah kasus scam dengan 579 laporan.
Disusul oleh:
-
Kabupaten Konawe: 143 kasus
-
Kabupaten Kolaka: 137 kasus
-
Kota Baubau: 120 kasus
“Jumlah yang tinggi ini mayoritas terjadi di daerah perkotaan besar yang aktivitas transaksinya lebih dinamis,” kata Bismi.
OJK Ingatkan Masyarakat: Ingat 2L — Legal dan Logis
Untuk menekan angka korban, OJK Sultra terus melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun transaksi digital yang mencurigakan.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat Sultra agar jangan mudah tergiur investasi ilegal. Ingat prinsip 2L: Legal dan Logis — berizin dari otoritas dan masuk akal,” tegasnya.
IASC sendiri merupakan pusat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan yang melibatkan OJK, Satgas PASTI, pelaku industri jasa keuangan, serta puluhan kementerian/lembaga termasuk kepolisian dan kejaksaan.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.