BeritaKaltim.Co

Pendapatan Pajak Alat Berat Kaltim 2025 Tembus Rp36 Miliar, Tim Terpadu Jadi Kunci

BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggenjot realisasi pendapatan pajak alat berat melalui strategi optimalisasi kinerja tim terpadu lintas instansi. Hasilnya, pendapatan dari sektor ini pada 2025 berhasil menembus Rp36 miliar dan menjadi kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Lora Sari mengatakan lonjakan pendapatan tersebut didorong oleh optimalisasi kebijakan serta pembentukan tim terpadu atas arahan langsung Gubernur Kalimantan Timur.

“Tahun 2025 pendapatan meningkat tajam menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit yang tertagih berkat program optimalisasi dan pembentukan tim terpadu oleh Gubernur,” ujar Lora Sari di Samarinda, Rabu.

Ia menjelaskan, realisasi pajak alat berat pada 2024 masih tergolong rendah, yakni hanya Rp1,1 miliar dari 238 unit. Hal itu disebabkan regulasi pajak alat berat baru diterbitkan pada tahun tersebut sehingga implementasinya belum optimal.

Menurut Lora, sosialisasi peraturan daerah terkait pajak alat berat masih perlu diperkuat, khususnya kepada perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang menjadi pengguna utama alat berat.

Bapenda Kaltim, lanjutnya, berkomitmen terus mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pendekatan sosialisasi berkelanjutan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Data Bapenda Kaltim mencatat potensi besar dari 335 perusahaan pertambangan serta 238 perusahaan perkebunan, dengan 106 perusahaan perkebunan di antaranya masih perlu dilakukan pemeriksaan ulang.

“Hingga saat ini, baru sekitar 300 perusahaan yang tercatat memiliki kesadaran untuk melaporkan atau membayar pajak alat berat,” paparnya.

Sementara itu, Pengelola Izin Usaha Pertambangan Dinas ESDM Kaltim Daevrie Zulkany menyatakan pihaknya siap mendukung optimalisasi pajak alat berat, mengingat sektor pertambangan menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Setiap perusahaan kontraktor yang masuk dalam sistem OSS wajib melaporkan jumlah unit alat berat saat mengajukan izin. Kami sangat antusias membantu mengoptimalkan potensi pajak ini,” ujarnya.

Dinas ESDM Kaltim kini aktif bergabung dalam tim terpadu optimalisasi pajak alat berat yang dipimpin Bapenda Provinsi Kaltim, termasuk melakukan tinjauan lapangan guna mengatasi perbedaan data antarinstansi.

Daevrie mencontohkan, perusahaan besar seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap wajib mematuhi aturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meskipun mengantongi izin dari pemerintah pusat.

“Sesuai arahan Gubernur, kami bergerak cepat mengumpulkan data Usaha Jasa Pertambangan dan kontraktor lokal serta merinci data alat berat secara detail,” katanya.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.