BeritaKaltim.Co

Bangun Sekolah dan Klinik di Bontang Tak Bisa Sembarangan, DPMPTSP Ingatkan Soal Izin Teknis

BERITAKALTIM.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak langsung membangun sekolah swasta maupun fasilitas kesehatan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan memiliki sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi sebelum izin operasional diterbitkan.

Menurutnya, banyak masyarakat yang masih mengira izin usaha cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal masih ada tahapan lain yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

“Masih ada izin dasar dan persyaratan teknis yang harus dilengkapi. Jadi tidak bisa langsung membangun lalu beroperasi,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Untuk pendirian sekolah swasta, pemerintah akan melakukan kajian kelayakan melalui dinas teknis. Salah satu aspek yang menjadi perhatian yakni jarak atau radius dengan sekolah lain di sekitarnya agar distribusi layanan pendidikan tetap merata.

Ia menyebut, apabila dalam satu kawasan sudah terdapat banyak sekolah, maka hal itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penerbitan rekomendasi.

Selain lokasi, pemerintah juga mengevaluasi kesiapan tenaga pendidik, jumlah rombongan belajar, hingga sarana dan prasarana penunjang pendidikan.

“Penilaian teknis dilakukan oleh dinas pendidikan. Setelah rekomendasi dinyatakan layak, baru proses perizinan bisa dilanjutkan,” katanya.

Hal serupa juga berlaku untuk pendirian fasilitas kesehatan seperti klinik. Menurut Aspiannur, terdapat standar khusus yang harus dipenuhi, mulai dari ruang tindakan, sistem pengelolaan limbah medis, fasilitas penunjang, hingga tenaga kesehatan.

“Bangunan biasa tidak otomatis bisa dijadikan klinik. Ada standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelasnya.

Karena itu, DPMPTSP mendorong masyarakat berkonsultasi sejak tahap perencanaan agar konsep usaha dan desain bangunan dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, proses pengurusan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun rekomendasi teknis tetap berasal dari instansi terkait.

“Kami siap mendampingi masyarakat agar proses perizinan lebih jelas dan tidak menimbulkan kendala saat usaha mulai berjalan,” pungkasnya.

Lia Abdullah | Wong | ADV

Comments are closed.