BeritaKaltim.Co

Bontang Tata Ulang Alur Penerbitan Izin Praktik Tenaga Kesehatan

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Kota Bontang menata ulang alur penerbitan izin praktik tenaga kesehatan dengan menegaskan peran teknis sepenuhnya berada di Dinas Kesehatan. Sementara itu, DPMPTSP berfokus pada penerbitan izin setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan setiap tenaga kesehatan yang berpraktik benar-benar memenuhi standar kompetensi dan ketentuan yang berlaku di sektor kesehatan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penilaian teknis, melainkan hanya memproses izin berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Kesehatan.

“Penilaian teknis sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Kami menerbitkan izin setelah ada rekomendasi bahwa semua syarat sudah terpenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pengajuan izin praktik—baik dokter, perawat, bidan, maupun apoteker—harus melalui tahapan verifikasi di Dinas Kesehatan sebelum diproses lebih lanjut.

“Semua berkas diperiksa lebih dulu di Dinas Kesehatan, mulai dari STR, rekomendasi, sampai dokumen pendukung lainnya. Kalau sudah dinyatakan lengkap, baru kami proses penerbitannya,” jelasnya.

Menurutnya, pembagian peran ini penting untuk menjaga akurasi dan ketertiban administrasi, mengingat banyaknya aspek teknis yang tidak bisa dipisahkan dari kompetensi bidang kesehatan.

“Setiap profesi kesehatan punya standar yang berbeda dan detail. Karena itu, kami mengacu penuh pada hasil verifikasi dari instansi teknis agar tidak terjadi kekeliruan,” katanya.

Aspiannur menambahkan, sistem pelayanan perizinan kini semakin dipermudah dengan integrasi platform digital seperti MPP Digital dan Data Sehat, sehingga proses pengajuan menjadi lebih efisien.

“Sekarang pengurusan izin sudah terintegrasi secara digital. Pemohon bisa mengakses layanan dengan lebih cepat dan transparan,” ungkapnya.

Ia berharap sistem yang terintegrasi ini tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik serta memastikan tenaga kesehatan yang berpraktik telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Dengan sistem ini, kami ingin memastikan pelayanan publik semakin baik, sekaligus menjaga kualitas tenaga kesehatan yang melayani masyarakat,” pungkasnya.

Lia Abdullah | Wong | ADV

Comments are closed.