BERITAKALTIM.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya penyelesaian legalitas usaha homestay di kawasan pesisir sebelum dilakukan penarikan pajak atau retribusi.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebut saat ini sebagian besar usaha homestay, khususnya di wilayah Bontang Kuala, belum mengantongi izin lengkap. Dari sekitar 35 unit homestay, baru sembilan yang telah berizin, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemerintah tidak ingin menarik pajak dari usaha yang belum memiliki dasar legal yang jelas.
“Prinsipnya, kami ingin seluruh pelaku usaha menyelesaikan perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai penarikan pajak justru menimbulkan persoalan karena usaha mereka belum memiliki legalitas,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi untuk mempercepat proses tersebut, terutama bagi pelaku usaha mikro.
“Proses PKKPRL ini ada di provinsi. Kami terus berkoordinasi agar mekanismenya bisa dipermudah, apalagi ini mayoritas usaha mikro. Informasinya juga sedang dibahas di tingkat kementerian untuk percepatan,” jelasnya.
Meski pengurusan izin kini sudah dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS, Idrus mengakui masih banyak masyarakat pesisir yang belum familiar dengan proses tersebut. Karena itu, DPMPTSP membuka layanan pendampingan agar masyarakat dapat mengurus izin dengan lebih mudah.
“Kami fasilitasi langsung, mulai dari pendaftaran hingga kelengkapan dokumen. Jadi masyarakat tidak perlu bingung dengan proses online,” katanya.
Dalam pendampingan tersebut, DPMPTSP membantu pengurusan dua izin utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PKKPRL. Bahkan, untuk kebutuhan teknis seperti peta poligon yang kerap menjadi kendala, pihaknya turut memberikan bantuan.
Ia menerangkan, persyaratan utama pengurusan izin relatif sederhana, yakni KTP, surat keterangan bangunan dari kelurahan (khusus untuk bangunan di atas laut), serta peta lokasi usaha.
“Untuk peta poligon biasanya masyarakat kesulitan, jadi kami bantu siapkan. Yang penting mereka punya identitas dan keterangan bangunan,” tambahnya.
Terkait biaya, Idrus menyebut terdapat pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarannya menyesuaikan luas lahan. Berdasarkan pengalaman pemohon sebelumnya, biaya yang dikeluarkan berkisar sekitar Rp1 juta.
Dengan upaya pendampingan tersebut, DPMPTSP berharap seluruh pelaku usaha homestay dapat segera mengantongi izin resmi, sehingga penarikan pajak maupun retribusi ke depan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau sudah berizin, semuanya jadi lebih tertib. Usahanya legal, bangunannya jelas, dan pemerintah juga punya dasar yang kuat dalam penarikan retribusi,” pungkasnya.
Lia Abdullah | Wong | ADV
Comments are closed.