BERITAKALTIM.CO — Pemerintah resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan tata niaga sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik penyimpangan seperti under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komoditas sumber daya alam akan lewat negara yang ditunjuk, yaitu BUMN yang ditunjuk,” ujar Bahlil dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5).
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan penguasaan negara terhadap sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Ia menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menilai aturan tersebut perlu dijalankan secara lebih konsisten.
Bahlil menegaskan kebijakan ekspor satu pintu hanya akan diterapkan pada komoditas strategis sektor mineral dan batu bara. Sementara sektor minyak dan gas bumi (migas) dipastikan tidak termasuk dalam cakupan aturan tersebut.
“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis migas seperti biasa,” kata Bahlil.
Selain itu, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah, kata Bahlil, tetap memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha migas agar iklim investasi tetap terjaga.
Bahlil menjelaskan pengecualian tersebut dilakukan karena sebagian besar penjualan migas digunakan untuk kebutuhan domestik, sedangkan ekspor migas umumnya telah terikat kontrak jangka panjang sejak tahap plan of development (POD).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Badan tersebut akan menjadi pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.
Prabowo mengatakan mekanisme ekspor melalui BUMN ditujukan untuk memperkuat pengawasan, monitoring, serta mencegah praktik kurang bayar, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
“Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ujar Prabowo.
Pemerintah menyebut model penunjukan BUMN ekspor serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Malaysia, dan Vietnam.
WONG
Comments are closed.