BeritaKaltim.Co

Dinas ESDM Kaltim Pantau 108 Titik Galian C, Perangi Penambangan Ilegal

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penambangan galian C.

Sebanyak 108 titik lokasi penambangan kini masuk dalam radar pemantauan intensif, menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, terutama kawasan konservasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga tata ruang dan lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan hukum.

“Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi, termasuk wilayah yang sudah ditentukan sebagai ruang terbuka hijau,” ujarnya di Samarinda, Senin (14/4/2025).

Dalam upaya menekan angka tambang ilegal, Bambang mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Dinas ESDM telah menyediakan kanal pengaduan resmi yang dapat diakses publik melalui situs web dinas maupun kanal SP4N Lapor!

“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Diperlukan kerja sama dengan masyarakat. Jika ada aktivitas tambang yang meresahkan, silakan laporkan. Kami akan turun langsung dan menindak,” tegasnya.

Menurut Bambang, pertambangan ilegal di kawasan konservasi dan RTH merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.

Ia menegaskan bahwa penindakan telah dilakukan secara tegas, termasuk dengan menyerahkan sejumlah kasus ke aparat penegak hukum.

Salah satu kasus terbaru adalah aktivitas tambang galian C ilegal di Kota Bontang, yang terbukti menyerobot wilayah RTH. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan bersama pihak kepolisian setempat.

“Contoh kasus di Bontang ini menjadi preseden penting. Penambang menyerobot kawasan RTH dan kini telah masuk proses hukum. Ini menjadi pelajaran bagi daerah lain agar lebih tegas dan cepat dalam menangani tambang ilegal,” jelasnya.

Bambang juga memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang tanggap terhadap persoalan tambang ilegal.

Ia mencontohkan sinergi yang baik antara Wali Kota Bontang dan Pemerintah Provinsi Kaltim yang memungkinkan tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat.

“Laporan proaktif dari kepala daerah seperti Wali Kota Bontang sangat membantu. Ini bukti bahwa sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah sangat penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan,” katanya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa sebagian besar aktivitas tambang ilegal dilakukan oleh masyarakat lokal yang dikenal sebagai tambang rakyat.

Meski dilakukan di lahan milik sendiri, permasalahan muncul ketika lokasi tambang berada di zona penyangga lingkungan atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai RTH.

“Kita tidak bisa tutup mata. Banyak pelaku adalah masyarakat sendiri. Tapi ketika lahannya masuk zona RTH, itu tetap melanggar tata ruang dan perizinan,” jelasnya.

Untuk menekan praktik ini, Dinas ESDM terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pendekatan penertiban dilakukan secara lintas sektoral, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta ahli tata ruang dan lingkungan.

Fokus utama adalah penegakan hukum berdasarkan UU Lingkungan dan UU Minerba, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata ruang dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal.

“Pertambangan tanpa izin bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga masa depan tata ruang yang berkelanjutan. Kami tak akan berhenti sampai kawasan konservasi dan RTH benar-benar bersih dari aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya. #

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.