BeritaKaltim.Co

Maruarar Sirait Sebut Wartawan Berhak Dapat Rumah Subsidi, Tapi Tetap Diminta Kritis

BERITAKALTIM.CO- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan komitmennya dalam mendukung kebebasan pers serta pemberantasan korupsi, bahkan jika itu terjadi di kementeriannya sendiri.

Hal ini disampaikan dalam pernyataan terbarunya terkait program rumah subsidi untuk masyarakat, termasuk jurnalis.

“Untuk wartawan dialokasikan 3 ribu unit rumah subsidi. Tapi saya minta, tetap suarakan demokrasi. Kalau ada korupsi, tulis saja. Termasuk jika terjadi di kementerian saya, tolong dicek dan dilaporkan,” ujar Menteri PKP saat kunjungan ke Perumahan Mentari Village di Jalan Soekarno Hatta Kilo Meter 21, pada Minggu (18/5/2025).

Ia menegaskan, wartawan adalah bagian penting dari rakyat Indonesia, dan harus tetap bersikap kritis. Kalau memenuhi kriteria dari penghasilan, belum punya rumah pertama, belum pernah menerima bantuan sosial dalam perumahan anda berhak menerima.

“Kalau rumah banjir, janji pengembang tidak dipenuhi, atau ada pungli dari aparat perumahan, wartawan harus tulis itu,” katanya.

Menteri PKP mengungkapkan bahwa pihaknya telah membongkar kasus dugaan korupsi salah satunya di Sumenep senilai Rp109 miliar dan menyerahkan sejumlah pegawai ke aparat hukum.

“Kami yang menyerahkan sendiri. Kita tidak ragu-ragu. Kita ingin jadi kementerian paling bersih di Indonesia,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada pungli atau permintaan uang dari aparat kementerian, asalkan disertai bukti. “Kita harus mulai dari diri kita sendiri. Jangan tunjuk orang lain kalau kita belum bersih,” ujarnya.

Dalam rangka menjangkau lebih banyak penerima manfaat, kementerian telah memperluas kriteria penghasilan penerima rumah subsidi. Sebelumnya, batas maksimal adalah Rp 6 juta untuk lajang dan Rp 8 juta untuk pasangan menikah. Kini, masyarakat berkeluarga dengan penghasilan hingga Rp 11 juta juga bisa mengakses bantuan ini.

“Ini program yang dimulai sejak era Presiden SBY. Program ini baik dan diminati masyarakat. Kredit macet rendah, pengembang untung, bank senang. Maka saya besarkan kuotanya dan anggarannya. Program bagus jangan dimatikan hanya karena beda pemerintahan. Kita harus negarawan,” ujar Menteri.

Menteri juga menyebutkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Itu kebijakan pro-rakyat. Yang menengah atas dan yang kaya, tetap harus bayar pajak,” katanya.

Kuota rumah subsidi juga dialokasikan secara khusus kepada buruh, petani, dan tenaga migran masing-masing mendapat 20 ribu unit, sementara wartawan mendapatkan 3 ribu unit. Kementerian juga sedang merumuskan skema untuk asisten rumah tangga (ART) dalam waktu dekat.

Menteri menekankan pentingnya keadilan sosial dalam kebijakan perumahan. Ia menyebut bahwa pekerja informal seperti tukang bakso, tukang becak, dan tukang potong rambut juga harus mendapat akses terhadap rumah subsidi.

“Gak bisa negara hanya melayani TNI, BUMN, atau ASN. Di zaman Presiden Prabowo, wong cilik diperhatikan,” ungkapnya.

Ia menyebut telah menandatangani kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk untuk pemberian rumah subsidi kepada guru, bidan, perawat, tenaga migran, wartawan, petani, dan nelayan. Kedepan petani, nelayan.

“Kita berbuat yang baik untuk rakyat, sehingga mereka bangga menjadi warga negara indonesia. Negara hadir untuk mereka,” sebutnya. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.