BERITAKALTIM.CO-Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Balikpapan dalam beberapa pekan terakhir ternyata bukan semata karena meningkatnya aksi kejahatan, tetapi juga akibat kelengahan masyarakat sendiri. Banyak kendaraan dicuri karena pemiliknya meninggalkan motor dalam keadaan kunci masih menempel.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, di Mapolresta Balikpapan, Sabtu (4/10/2025).
“Banyak motor dicuri karena kuncinya masih tertancap. Ini menunjukkan kejahatan bukan hanya soal niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” tegas AKP Zeska.
Dalam 20 hari terakhir, tercatat ada 10 laporan curanmor di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Dari rangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku, termasuk satu di antaranya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi, seperti Jalan S. Parman, Gunung Sari Ulu, Jalan 21 Januari, Jalan Marmas Iswahyudi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Batu Ratna, Jalan Tamansari, Jalan Adiguna, dan kawasan sekitar Waterpark.
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku berinisial FS (20) bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat diamankan. “Ada tiga motor yang kuncinya masih menempel waktu saya ambil,” aku FS di hadapan media.
Motif para pelaku umumnya didorong faktor ekonomi. Salah satu kasus bahkan sempat viral lantaran pelaku menggunakan jaket menyerupai atribut kepolisian bertuliskan “Reskrim” untuk mengelabui korban. “Dari beberapa kejadian viral, salah satunya menggunakan jaket reskrim,” jelas Zeska sambil menunjukkan barang bukti jaket hitam tersebut.
Zeska menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat, termasuk bantuan rekaman CCTV dari warga yang mempercepat proses penyelidikan. “Dari sembilan motor yang sudah diamankan, masih ada satu unit lagi yang sedang kami cari,” tambahnya.
Salah satu tersangka lainnya, MN (55), mengaku mencuri karena tergoda melihat motor yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kunci tergantung di pinggir toko. “Pas saya lewat, lihat ada kunci tergantung di motor. Terus saya bawa buat cari anak saya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Zeska pun mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya, dengan selalu menggunakan kunci ganda dan kunci stang saat parkir. “Kewaspadaan masyarakat adalah benteng pertama mencegah kejahatan,” tandasnya. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.