BeritaKaltim.Co

ATR/BPN Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim: Nusron Wahid Ajak Ormas Islam Bergerak Bersama

BERITAKALTIM.CO— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menginisiasi pertemuan bersama berbagai organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Langkah ini diambil untuk mencari solusi bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan mushalla yang hingga kini sebagian besar belum bersertipikat.

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak-Ibu sekalian untuk berbicara dari hati ke hati soal sertipikasi masjid dan rumah ibadah. Ini urusan ibadah, tapi juga soal kepastian hukum agar tak menimbulkan masalah di masa depan,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sambutannya.

Menteri Nusron menegaskan, sertipikasi tanah wakaf merupakan upaya penting untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari.

Ia mengingatkan bahwa kasus-kasus perebutan lahan rumah ibadah sering muncul ketika nilai tanah meningkat seiring pesatnya pembangunan.

“Jangan sampai masjid yang merupakan rumah Allah justru bermasalah di kemudian hari hanya karena urusan administrasi tanah,” tegasnya.

Menurut data nasional yang diungkap Nusron, tingkat sertipikasi tanah wakaf di Indonesia masih rendah, termasuk di Kalimantan Timur. Dari total 2.915 bidang tanah wakaf di Kaltim, baru 291 bidang yang bersertipikat, atau sekitar 10 persen saja.

“Untuk masjid baru sekitar 21 persen, sedangkan musala hanya 10 persen. Ini masih jauh dari target nasional. Artinya kita perlu kerja lebih keras dan kolaboratif,” ungkapnya.

Peran Ormas dan Lembaga Keagamaan Didorong Lebih Aktif

Dalam pertemuan itu, Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan untuk mengambil peran aktif dalam percepatan sertipikasi. Ia menyebut beberapa elemen penting seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Kementerian Agama melalui KUA yang berwenang menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Hampir semua yang datang ke kantor BPN ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri dan digunakan. Ini harus segera dibenahi bersama,” kata Nusron.

Ia menegaskan, sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah tidak boleh terus tertunda. Pemerintah menargetkan seluruh proses di Kalimantan Timur dapat selesai dalam dua tahun ke depan.

“Saya minta semua pihak memperkuat koordinasi dan tindak lanjuti data yang sudah ada. Masyarakat harus bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir soal status tanahnya,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, Menteri Nusron menegaskan pentingnya sinergi dan kesadaran kolektif untuk menjaga aset keagamaan sebagai bagian dari tanggung jawab moral bersama.

“Kita semua punya tanggung jawab agar rumah ibadah tetap terjaga dan tidak disengketakan. Mari kita jadikan sertipikasi tanah wakaf ini sebagai gerakan bersama, bukan hanya program pemerintah,” pungkasnya

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, sejumlah pimpinan ormas Islam dan lembaga keagamaan, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid (BKMM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia.

Yani | Wong

Comments are closed.