BERITAKALTIM.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, khususnya terkait pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam, mengatakan bahwa perkara tersebut tidak hanya melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
“Perkara tersebut tidak hanya menyangkut saudara TOP. Ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana. Kami sedang mengembangkan penyidikan ke arah itu,” ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa mereka yang diduga menerima suap tidak hanya berada di lingkungan Pemerintah Provinsi, tetapi juga di sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Pengembangan itu turut mengarah pada pihak yang berkaitan dengan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), selaku pemberi dugaan suap.
“KIR dan anaknya tidak hanya mengerjakan proyek provinsi, tetapi juga terlibat dalam proyek di beberapa kabupaten. Pengembangan tengah berjalan,” kata Asep.
Latar Belakang Kasus
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua klaster kasus tersebut, yaitu:
-
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut
-
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
-
Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
-
Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Klaster pertama kasus berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua meliputi dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek dari kedua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Menurut KPK, Akhirun dan Rayhan Piliang diduga sebagai pihak pemberi suap. Adapun penerima suap pada klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan penerima pada klaster kedua adalah Heliyanto.
KPK memastikan proses pengembangan perkara akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.