BeritaKaltim.Co

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

BERITAKALTIM.CO-Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya, dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Oktober hingga November 2025.

Pemusnahan digelar di lantai 3 Ruang Resnarkoba Polresta Balikpapan, Senin (1/12/2025), dengan pengawasan ketat dari internal kepolisian.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin Jamin, didampingi pengacara Johanes Maroko serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yugo. Sejumlah personel Provos turut mengawasi proses pemusnahan sebagai bentuk kontrol prosedur.

Dalam penjelasannya, AKP Safarudin mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi, yang berasal dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka. Dari jumlah tersebut, satu tersangka merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat sebagai pengedar.

“Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras anggota selama dua bulan terakhir. Sebanyak 15 tersangka berhasil kami amankan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah disisihkan sebagian untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium,” jelasnya.

AKP Safarudin menambahkan, wilayah Balikpapan Barat menjadi titik penangkapan terbanyak. Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi di Jalan Minangkabau, Balikpapan Utara, dengan penyitaan 721,35 gram sabu dari tersangka berinisial AR.

Lokasi lain seperti Jalan Letjen Suprapto, Apartemen Guntur Damai, dan Jalan A. Yani juga menjadi tempat pengungkapan kasus, dengan barang bukti mulai dari 0,18 gram hingga lebih dari 1 gram. Banyak dari para tersangka diketahui merupakan residivis.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif dan terus bergerak. Kami akan meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum,” tegas AKP Safarudin.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang ikut membantu pengungkapan kasus di berbagai wilayah. “Kerja sama masyarakat sangat membantu kami. Mari bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melindungi keluarga kita dari penyalahgunaan barang terlarang,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam.

Seluruh rangkaian proses pemusnahan barang bukti berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hingga selesai. Polresta Balikpapan menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(*)

 

NIKEN | WONG

Comments are closed.