BERITAKALTIM.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang berencana melakukan silaturahmi sekaligus dialog dengan Yayaan Vidatra Badak LNG guna membahas persoalan usia pensiun tenaga pendidik, khususnya yang telah memiliki sertifikasi.
Hal ini mencuat karena adanya perbedaan ketentuan usia pensiun antara guru dan kebijakan yang berlaku di lingkungan yayasan.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin menyebut jika secara umum, usia pensiun guru berdasarkan regulasi pendidikan adalah 60 tahun. Namun dalam praktiknya, terdapat tenaga pendidik yang harus pensiun pada usia 56 tahun karena mengikuti kebijakan non-pendidikan atau tidak berada di bawah lembaga pendidikan formal yang menaungi secara langsung.
Kondisi ini dinilai merugikan, terutama bagi guru yang telah memiliki sertifikasi. Sertifikasi tersebut seharusnya masih dapat memberikan manfaat hingga usia 60 tahun.
Namun, dengan pensiun lebih awal, para guru kehilangan kesempatan untuk menerima tunjangan sertifikasi yang nilainya sekitar Rp2 juta per bulan, dengan potensi sisa masa aktif hingga empat tahun.
“Sayang sekali jika potensi tersebut terhenti di usia 56, padahal secara aturan pendidikan masih memungkinkan sampai 60 tahun,” ungkapnya saat ditemui awak media, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya pertemuan nanti dengan pihak Yayasan Vidatra Badak LNG dapat ditemukan solusi atau skema yang memungkinkan tenaga pendidik tetap berkontribusi hingga usia 60 tahun.
“Kami akan menjembatani kepentingan tenaga pendidik dengan kebijakan institusi, sehingga hak dan kesejahteraan guru tetap terjaga tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tukasnya.
Lia Abdullah | Wong | ADV
Comments are closed.