TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan pada tahun 2017 ini, seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat terhubung atau terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang saat ini dikelola Kementerian PANRB.
Menanggapi instruksi itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Abdul Rifai mengungkapkan, hingga saat ini, sistem pengaduan pelayanan publik milik Pemkab Berau yang ada di setiap OPD belum dapat langsung diintegrasikan dengan SP4N. Mengingat, masih banyaknya kekurangan yang perlu dibenahi dalam sistem pengaduan pelayanan publik milik Pemkab Berau, termasuk BKPP Berau sendiri.
“Sementara ini, kita belum melaksanakan itu,” ungkapnya saat dihubungi pada Jum’at (31/3/2017).
Dikatakannya, untuk pelaksanaan kebijakan itu, pihaknya memang telah sempat mendengar. Namun, hanya sebatas selentingan informasi yang beredar. Yakni, pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota se- Indonesia diharapkan agar mengintegrasikan sistem pengaduan pelayanan publiknya dengan sistem yang dikelola langsung Kementerian PANRB tersebut.
“Untuk Berau sendiri, memang belum melaksanakan kebijakan itu. Namun, sebelumnya memang ada semacam informasi atau himbau untuk segera menerapkan,” katanya.
Namun, lanjut Rifai, pihaknya belum menerima Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2016, yang menyatakan seluruh pemerintah daerah diharapkan bisa terhubung dengan aplikasi ini. Dimana, dari 24 Pemerintah Provinsi, 80 Kabupaten, dan 28 Pemerintah Kota yang telah terhubung dengan sistem LAPOR!-SP4N, Berau tidak masuk didalamnya.
“Belum ada mendapat (surat edaran kita), tapi akan segera kita tindaklanjuti ke pusat,” lanjutnya.
Bahkan, tambah Rifai, pelaksanaan Bimtek yang bertujuan agar pejabat fungsional yang bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat berjalan normal kembali, juga belum pernah menghadirkan atau mengundang pihaknya sebagai peserta Bimtek ini. Dimana, peserta Bimtek, khususnya admin dan pejabat penghubung akan diberikan keterhubungan, aktivasi serta user dan password untuk terkoneksi dengan aplikasi tersebut.
“Bimteknya juga belum pernah ada mengundang kita,” tambahnya.
Bagaimanakah seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik Pemkab Berau selama ini? Ditanya begitu, Rifai menjelaskan, pengaduan pelayanan publik masih dilakukan secara manual. Yakni, dengan masukan pengaduan pelayanan publik, baik berupa pendapat, saran, maupun kritikan pada kotak saran yang disediakan dimasing-masing OPD.
“Ya memang selama ini kalau masalah pelayanan (publik) itu kan, ada beberapa juga yang perlu dibenahi. Khususnya, di bidang kami. Baik, itu pelayanan kepada (ASN), juga perlu disempurnakan,” pungkasnya. #MAR
Comments are closed.