BeritaKaltim.Co

Bobol Toko di Bontang, 4 Warga Diciduk

BONTANG, BERITAKALTIM.co- Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang berhasil mengungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang terjadi di Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Selasa (4/4/2017).

Pelaku merupakan penggangguran dan pelajar, masing-masing berinisial SF (20) warga Gn. Telihan, AK (19) warga Kanaan, AT (21) warga Gn. Telihan dan HA (16) warga Kanaan. Keempatnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Poros Bontang-Sangata Dusun Temputu rt.06 Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan.

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixson SH, membenarkan anggotanya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Green Mart Jalan S. Parman Kelurahan Gunung Telihan Kec. Bontang Barat yang terjadi pada Minggu (2/4/2017) pukul 01.00 Wita.

”Atas kejadian pencurian tersebut korban Suyanto yang bertempat tinggal di Jalan Soka No. 15 PC. VI PT. Pupuk Kaltim Bontang tersebut mengalami kerugian Rp28.459.000,“ ungkap Kasat Reskrim.

Keempat tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah laptop merk DELL warna hitam abu–abu, 1 (satu) buah hanphone merk Nokia 105 warna hitam, 1 (satu) buah lampu spiker merk DKNH warna hitam, 14 buah Korek gas merk M2000, 11 botol kecil parfum refil dan 1 buah bedak merk Mitu baby, diamankan di Polres Bontang.

Kini tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Polres Bontang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kassubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono.#Aw

Comments are closed.