TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.CO- Tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, UPTD Dispenda Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb terus bergerak mendatangi seluruh perusahaan pertambangan, yang mengantongi Perjanjian Kontrak Kerja Batubara (PK2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menggali potensi pajak Kabupaten Berau.
Upaya ini merupakan langkah nyata dalam memaksimalkan potensi-potensi pendapatan daerah. Sebagai langkah dalam mengantisipasi penurunan keuangan daerah yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Tercatat ada sembilan perusahaan pertambangan yang mengantongi ijin PK2B dan IUP. “Sudah ada delapan perusahaan yang kita datangi, besok (hari ini, red) perusahaan terakhir yang diberikan sosialisasi,” ujar Kepala Bapenda Berau, Hj Maulidiyah usai sosialisasi di PT Berau Coal, Senin (12/3).
Dalam kunjungan ini, pemerintah bukan hanya melakukan sosialisasi saja tapi lebih menegaskan agar perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, baik pajak pusat, provinsi maupun kabupaten. Kegiatan ini sekaligus memberikan pemahaman kepada perusahaan dalam pengurusan ijin yang wajib dilakukan kepada pemerintah daerah.
“Pajak yang dibayarkan ini memberikan kontribusi nyata bagi daerah dalam mendukung pembangunan,” tegasnya.
Selama kunjungan ke perusahaan ini, Maulidiyah mengatakan, banyak keuntungan yang diproleh pihaknya di lapangan. Seperti temuan terhadap masih adanya sub kontraktor perusahaan yang tidak terdaftar di pemerintah daerah. Dengan temuan ini, Bapenda sekaligus melakukan pendataan dan mengingatkan agar perusahaan ini bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Dijelaskan juga ada beberapa sumber pendapatan yang diproleh dari investasi pertambangan di Kabupaten Berau. Saat ini ada 11 jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah, empat diantaranya berkaitan dengan perusahaan pertambangan, yaitu pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak restoran dan pajak bumi dan bangunan. Selain itu, dana perimbangan berupa royalty dari pemerintah pusat serta dana bagi hasil dengan pemerintah provinsi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Begitu juga dengan pajak penghasilan (PPh) 21 dan 25, dimana penyetoran pajak penghasilan berdasarkan NPWP. Selama ini, NPWP dari pekerja perusahaan masih terdaftar di pusat, sehingga daerah tidak mendapatkan apa-apa. Padahal para pekerja ini berusaha dan menetap di Bumi Batiwakkal.
“Ini yang kita kejar terus, agar NPWP pekerja ini bisa terdaftar di daerah, sehingga pajaknya juga masuk daerah. Potensi di sini juga besar, karena sangat banyak pekerja tambang ini,” pungkasnya. MAR
Comments are closed.