SAMARINDA, beritakaltim.co- Ada cerita baru mengenai Calon Wakil Gubernur Kaltim Awang Ferdian Hidayat. Ini bukan terkait dengan salah ucap bantuan Rp1 triliun per desa saat Debat Publik yang viral di media sosial, tapi soal lain yang tidak tersangkut urusan Pemilihan gubernur.
Ceritanya datang dari Hermanto Barus SH, seorang pengacara asal Jakarta. Dia secara khusus ke Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (3/5/18) siang, untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Awang Ferdian Hidayat yang diklaimnya memiliki utang sebesar Rp22 miliar lebih kepada kliennya Lanny V Tarulli selaku Direktur PT Kharya Capital Securities, beralamat di Jalan Menara Rajawali, Jakarta.
Dalam surat gugatan nomor 62/Pdt 6/2018/PNS Smr tanggal 3 Mei 2018, putra Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu dinyatakan ingkar janji atau wanprestasi atas kewajibannya melaksanakan pembayaran utang terkait dengan perjanjian pembukaan rekening efek.
Menurut Hermanto Barus selaku kuasa hukum penggugat bahwa sebelum dilayangkannya surat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda, pihaknya sempat menempuh jalan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Awang Ferdian Hidayat selaku tergugat sudah mengakui punya utang dan berjanji akan membayar dengan cara mencicil,” sebut Hermanto kepada wartawan.
Lantaran tak kunjung ada penyelesaian, penggugat melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan surat somasi dengan nomor surat 017/srt-HB&R/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, prihal peringatan pertama.
“Surat somasi pertama sudah kami sampaikan kepada tergugat Awang Ferdian, tapi yang bersangkutan tak juga punya itikad baik menyelesaikan utangnya,” beber Hermanto.
Karena tak juga ada tanggapan, pihaknya kembali melayangkan surat somasi kedua dengan nomor 019/Srt-HB&R/III 2018 tanggal 28 Maret 2018, prihal peringatan kedua dan terakhir.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Awang Ferdian yang saat ini menjadi calon wakil gubernur Kaltim berpasangan dengan Syaharie Jaang belum menyelesaikan utangnya.
Belum ada konfirmasi ke Awang Ferdian Hidayat terkait masalah ini. #ib
Comments are closed.