BeritaKaltim.Co

FAM Demo Keduakali, Soal Tunggakan Iuran Wajib Perusahaan BBM

SAMARINDA, beritakaltim.co- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur untuk kedua kali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.

Kedatangan mahasiswa tersebut dalam rangka melakukan unjukrasa damai, dengan materi persoalan yang sama, yakni perusahaan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berkantor di Kaltim tidak membayarkan iuran wajib yang menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti yang diatur dalam PP nomor 48 tahun 2019 tentang besaran iuran badan usaha penyalur BBM dan pengangkut gas bumi.

Koordinator aksi, Nazar menyebutkan terdapat 5 perusahaan yang berkantor di Kaltim yang tidak taat membayar iuran tersebut sehingga berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Kelima perusahaan itu adalah PT. Barokah Bersaudara perkasa, PT Hj. Nurfadiah Jaya Angkasa, PT Hana Lines, PT Goa Energi Mandiri dan PT. SAE Petroleum Indonesia.

“Perusahaan itu yang kami minta agar mematuhi aturan,” ujarnya dalam orasi di depan kantor kejati kaltim, Selasa (22/7/2020).

Dari kelima perusahaan tersebut, menurut pihaknya terdapat satu perusahaan yang akan dicabut izinnya oleh kementrian ESDM.

“Bahkan dari 5 perusahaan tersebut terdapat 1 perusahaan yang akan dicabut izinnya yakni PT. Hj Nurfadiah,” bebernya.

Berdasarkan penelusuran, pihaknya menemukan bahwa PT. Hj Nufadiah merupakan perusahaan yang tergabung dalam grup usaha PT. Samudra Karya Energi (SKE) yang notabene memiliki kredit macet disalah satu bank daerah provinsi Kaltim.

Selain mengangkat soal perusahaan pengangkut BBM yang enggan alias tidak taat membayar iuran, FAM juga menyoroti persoalan kredit macet yang diduga dilakukan oleh PT SKE di bank Kaltimtara.

Menurut audit BPK Kaltim dan dijadikan selebaran yang dibawa oleh FAM di lokasi aksi, tertera bahwa pada tahun 2014 fasilitas kredit PT SKE dikategorikan dalam kolektibilitas 5 alias macet karena telah menunggak bunga sekitar Rp3. 860.069.652 selanjutnya pada masa kredit jatuh tempo 31 juli 2015. PT. SKE juga belum mampu melunasi pokok kredit sebesar Rp72.375.000.000 dan bunga yang telah membengkak sekitar Rp13.888.598.996.

Oleh karena itu FAM meminta kepada Kejati Kaltim, agar menyidak lokasi dan menindak dugaan praktek ilegal oil dari perusahaan yang bermasalah yang ada di Kaltim khususnya di Samarinda serta meminta kepada Kejati memanggil dan memeriksa para pemilik perusahaan serta meminta kepada kejati kaltim agar menelusuri kredit bermasalah PT. SKE di Bank Kaltim.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui Kasipenkumham, Abdul Faried mengatakan akan menelaah semua yang diadukan oleh FAM Kaltim.

“Perlu ditelaah dulu,” singkatnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.