BeritaKaltim.Co

Pengembang Nakal Tanpa Izin Perkarakan Saja ke Pihak Berwajib

BERITAKALTIM.CO- Banjir yang terjadi di kawasan Batu Ampar RT 05, Balikpapan Utara yang terjadi akhir-akhir ini penyumbang terbesar adalah pengupasan lahan yang dilakukan oleh pengembang perumahan yang hanya memiliki izin pemberitahuan kepada RT setempat.

“Kecewa terhadap ulah pengembang yang seenaknya membuka lahan tanpa menyelesaikan perijinan terlebih dulu,” ucap Anggota DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang kepada awak media Beritakaltim.co, Selasa (6/9/2022).

Seperti yang terjadi di Batu Ampar, Oddang katakan, pengembang seharusnya menunggu terlebih dahulu proses perijinan yang telah diajukan kepada Dinas terkait baru melakukan kegiatan.

“Jika hanya izin dari RT seharusnya pengelupasan lahan tidak terjadi. Dari sisi hukum sudah ada yang berhak mengeluarkan perijinan. Jadi perkarakan saja ke pihak yang berwajib jika tidak ada izinnya,” katanya.

Menurutnya, saat ini perlu perubahan dalam pengawasan dan pentingnya komitmen kerjasama RT, Lurah , Camat dan Dinas terkait guna mengawasi atau menindak para warga atau pengembangan nakal yang melakukan pengupasan lahan tanpa izin.

“Jika semua komponen dilibatkan maka permasalahan banjir dikota Balikpapan cepat selesai,” ucapnya.

Oddang menyarankan jika ada laporan dari RT atau masyarakat mengenai pengelupasan lahan sebaiknya Dinas terkait bersikap tegas dan menindaklanjuti untuk datang kelokasi.

“Informasi dari RT ke pemerintah Kota Dan Dinas terkait secepatnya ditindak, Cepat turun kelokasi,” katanya.

Untuk permasalahan ini, sebaiknya jajaran Satpol PP Balikpapan menutup sementara lokasi lahan yang dikupas dengan Police Line hingga pengembang menyelesaikan perijinan dan persyaratan mendirikan kawasaan perumahan. #

Comments are closed.