BERITAKALTIM.CO- Apa kabar Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (RB dan SAKIP) Tahun 2022?
Dinas PUPR dan PERA (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Evaluasi RB dan SAKIP Tahun 2022 pada 5 September 2022. Kegiatan evaluasi itu menindaklanjuti surat Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementrian PAN-RB.
Sekedar catatan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Ada tiga tahapan yang harus dilalui yakni pra-evaluasi, evaluasi mendalam, dan penyampaian hasil. Kegiatan yang diikuti Dinas PUPR-Pera Kaltim ini adalah tahapan evaluasi mendalam SAKIP maupun RB.
Kegiatan evaluasi digelar di Ruang Heart Of Borneo, Kantor Gubernur Kaltim. Fasilitatornya adalah Biro Organisasi dan dihadiri oleh seluruh pejabat pengelola aplikasi SAKIP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pada kesempatan kali ini pemaparan yang dibahas mengenai proses implementasi SAKIP yang berisi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal. Selain itu cascading dan pemaparan pencapaian menjadi bahan pembahasan utama kegiatan kali ini.
Pada kesempatan kali ini juga dibahas mengenai pencapaian penilaian ombdusman dalam hal kategori pelayanan publik pada tahun 2020. Selain itu perwakilan dari Biro Adbang mengatakan bahwa untuk kategori pelayanan publik pada tahun 2022 ini akan ditambah menjadi 4 (empat) lokus penilaian.
Sebenarnya masih ada satu lagi selain RB dan SAKIP, yakni LAKIP atau Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase.
Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran. #Rukiah/ADV/Diskominfo Kaltim
Comments are closed.