BERITAKALTIM.CO- Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur Hj Ismiati mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang telah diberlakukan sejak 16 Agustus 2022 masih berjalan hingga 31 Oktober 2022. Untuk warga Kalimantan Timur masih boleh memanfaatkannya.
Dengan kebijakan relaksasi pajak, masyarakat pembayar pajak kendaraan mendapatkan beberapa keuntungan. Pertama juka membayar pajaknya tepat waktu 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, maka wajib pajak mendapat diskon 2 persen.
Kemudia, diskon lebih besar lagi, yaitu 4 persen untuk pembayaran pajak pada 31 Hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.
Kemudian diskon lainnya kepada penunggak pajak yang kendaraannya tidak bayar selama 4 tahun ke atas, hanya dikenakan membayar PKB terhitung 3 tahun.
Keuntungan lainnya adalah bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kebijakan relaksasi ini sudah disosialisasikan Bapenda Kaltim kepada masyarakat sejak dimulai pada 16 Agustus lalu. Diantaranya sosialiasi ke sekolah-sekolah, agar para pelajar memahami pentingnya uang pajak yang diterima negara melalui Bapenda.
Kepala Bapenda mengingatkan warga yang membayar pajak pada tepat waktu otomatis sudah menjadi pahlawan. Menurutnya, dana pajak yang terkumpul dari masyarakat seperti pembayaran PKB akan disalurkan kembali untuk rakyat. Di antaranya untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum lainnya.
Untuk memperlancar pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapenda Kaltim tidak hanya menyiapkan loket pembayaran di kantor-kantor pelayanan disetiap kota di Kalimantan Timur. Tapi disiapkan juga pelayanan dengan mobil keliling.
Layanan mobil sudah digulirkan sejak 2021 lalu dengan menurunkan 20 unit mobil pelayanan pembayaran pajak ke daerah-daerah yang jauh dari kantor layanan Bapenda (Samsat). Sebanyak 20 mobil itu dioperasikan untuk Samarinda 1 unit, Balikpapan 2 unit, Kutai Kartanegara 4 unit, Kutai Barat 3 unit, Kutai Timur 3 unit, Berau 3 unit, Paser 2 unit, Bontang dan Penajam Paser Utara masing-masing menerima 1 unit.
#Hardin | ADV | Diskominfo Kaltim
Comments are closed.