BeritaKaltim.Co

Nurhadi: Masalah Sampah Pesisir Tugas Kepala Daerah Menyampaikan Ke Provinsi Kaltim

BERITAKALTIM.CO- DPRD Kota Balikpapan mulai menyusun naskah akademik mengenai pengelolaan sampah pesisir agar permasalahan sampah di wilayah Pesisir dapat terselesaikan.

Permasalahan sampah yang berada di pesisir pantai merupakan kewenangan pemerintah provinsi, hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

” Untuk saat ini komisi III DPRD kota Balikpapan tengah membuat naskah akademik tentang permasalahan sampah pesisir yang ada di wilayah kota Balikpapan, ” ucap Anggota komisi III DPRD kota Balikpapan Nurhadi saat ditemui awak media, Rabu(8/3/2023).

Menurut Nurhadi, ada dua permasalahan yang hingga saat ini belum ditemukan solusi penyelesaiannya mengatasi permasalahan sampah pesisir. Seperti permasalahan sampah rumah tangga yang ada dibawah kolong kampung atas air dan sampah limbah batu bara.

” Sampai saat ini pihaknya belum menemukan satu pun daerah di Indonesia mengalami hal yang sama seperti di Balikpapan, ” jelasnya.

Nurhadi menyampaikan, Komisi III telah menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Namun jawaban Kementrian katakan pihak Pemerintah Provinsi harus ikut campur tangan menyelesaikan permasalahan ini.

“Ini karena kewenangan Provinsi , jarak 20 mil itu sudah kewenangan provinsi. Seperti halnya masalah SMA/SMK yang disampaikan ke DPRD Kota, padahal jelas itu kewenangan provinsi,” ucapnya.

Menurutnya, meski itu kewenangan provinsi tetapi yang merasakan dampaknya warga Balikpapan. Bahkan dirinya mendapat informasi dari Gabungan Nelayan Balikpapan (Ganeba), bahwa 40 persen dari hasil tangkapan nelayan isinya batu bara.

” Nah ini yang dirugikan warga Balikpapan. Maka saya menunggu tindak lanjut dari provinsi bagaimana, seharusnya mereka juga tahu permasalahan ini,” paparnya.

Nurhadi katakan, permasalahan ini hingga saat ini belum ada penyelesaiannya. Seharusnya permasalahan ini tugas kepala daerah untuk menyampaikan masalah ini ke provinsi.

Imbas adanya sampah batu bara juga dapat mencemari lingkungan hingga mengganggu aktivitas para nelayan. “Tentu hal ini juga harus menjadi perhatian permerintah agar dapat menegur pemilik perusahaan yang melakukan aktivtasnya di laut,” katanya.

Nurhadi memberikan saran untuk membersihkan sampah pesisir dengan menggunakan tenaga manusia. Caranya dengan membuat UPT khusus pembersihan sampah pesisir dan tenaganya pun mengambil dari warga sekitar.

“Karena dengan menggunakan warga sekitar, justru mereka untuk membuang sampah lagi itu akan berpikir ulang, karena nanti mereka juga yang membersihkan,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.