BeritaKaltim.Co

Pandangan Akhir Fraksi PDI Perjuangan Terkait Raperda Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah

BERITAKALTIM.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Jawaban Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin wakil ketua DPRD kota Balikpapan Subari dan dihadiri anggota DPRD Balikpapan. Dari Pemerintah kota Balikpapan dihadiri Wali kota Balikpapan Rahmad Masud beserta jajaran Dinas terkait, Forkopimda dan instansi lainnya, di Ruang rapat paripurna DPRD kota Balikpapan, Selasa (27/6/2022).

Berdasarkan pemaparan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan dengan berbagai saran dan masukan.

Pendapat akhir fraksi Partai PDI Perjuangan disampaikan oleh Wiranata Oey yang memberika beberapa catatan dintaranya mengenai capaian hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Tri Wulan pertama yang tidak mencapai target.

” Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Kota untuk berupaya melakukan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Tri Wulan kedua dan di tahun-tahun selanjutnya, sesuai Undang-Undang yang berlaku, sehingga dapat mencapai
target yang telah ditetapkan, ” ucapnya.

Terkait Pajak Bumi dan Bangunan, Wiranata Oey katakan, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan yang telah melakukan verifikasi lapangan untuk pembaharuan data terkait obyek dan subyek pajak yang aktif maupun yang tidak aktif, termasuk melakukan pendataan wajib pajak yang belum terdaftar.

“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, bahwa hal ini harus dilakukan secara periodik dan berkelanjutan, “ucapnya.

Terkait Pajak Restauran / Rumah Makan, Fraksi PDI Perjuangan terus mendorong Pemkot untuk melakukan pemasangan alat perekam transaksi.
Sehingga dalam penentuan pajak makanan dan minuman menjadi Basis Data Akurat.

“Dan juga melakukan pengawasan lebih ketat, tertib, konsisten dengan ditunjang oleh sarana dan prasarana Elektonik Transaksi atau Digitalisasi Pembayaran Non Tunai, ” katanya.

Mengenai Pajak Hiburan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Kota untuk dapat melakukan optimalisasi potensi pajak kesenian.

” Gedung Kesenian harus segera dapat di optimalkan, dengan pemberlakuan tiket masuk untuk menyaksikan Pagelaran Seni Lokal, Tradisional, maupun Nasional, ” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan terus mendorong Pemkot untuk mempercepat melakukan Digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu dan efisiensi penerimaan, serta meminimalisir kebocoran penerimaan.

” Berharap bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana penentuan besarnya pajak atau retribusi dalam penyetorannya harus dengan berbasis teknologi untuk mendukung efisiensi layanan, ” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan meminta pengawasan perda menjadi perhatian serius Pemkot Balikpapan. ” Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas, sebagai efek jera untuk tidak diulangi lagi, ” tutupnya. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.