BeritaKaltim.Co

Pemprov Kaltim Bayar Pembebasan Jalan Ring Road 2, Tapi Sengketa Lahan Masih Berkecamuk

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pembebasan Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda atau yang akrab disebut jalan Ring Road 2). Pembayaran dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim sebesar Rp122 Miliar, namun ternyata masih belum menyelesaikan masalah dengan warga sekitar.

Pembayaran pembebasan yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp 99 miliar, ditambah dengan APBD Perubahan 2023 sebesar Rp 23 miliar.

Lantaran tak kunjung tuntas, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti isu secara khusus proses pemberian ganti rugi pembebasan lahan itu. Apalagi santer terdengar adanya dugaan surat fiktif yang diajukan untuk menerima ganti rugi pembebasan lahan.

“Masih belum selesai. Sekarang Komisi I sedang mendalami hal ini dan berharap masalah tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ungkap Jahidin kepada Beritakaltim, Jumat (15/3/2024).

Jahidin juga menjelaskan, isu surat fiktif diperolehnya dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu disebutkan ada dua surat fiktif yang diduga dipakai oknum untuk menerima ganti rugi pembebasan lahan. Kedua oknum itu disebut-sebut bukan pemilik lahan yang sebenarnya.

“Kemungkinan adanya permainan dari pihak ketua RT dan lurah yang lama terlibat menjadi fokus di dalami Komisi I,” ungkap Jahidin.

Legislator Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) itu menceritakan kronologi awal terjadinya masalah pembebasan lahan Ring Road 2 itu. Dimulai adanya tuntutan dari masyarakat dan berlanjut dengan demonstrasi serta penutupan jalan. Hingga kemudian DPRD melalui Komisi I menerima pengaduan dan secara aktif berperan dan memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

“Kita tangani. Namun baru belakangan diketahui bahwa diduga ada penerima ganti rugi yang tidak memiliki hak yang sah atas lahan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Jahidin mengatakan Komisi I DPRD Kaltim berencana untuk memanggil kembali pihak Dinas PUP-Pera Kaltim untuk meminta data mengenai penerima uang pembebasan lahan yang sebenarnya berhak.

Dalam kesimpulannya, Jahidin mengatakan bahwa masalah sengketa lahan ini telah berlangsung selama 12 tahun dan baru baru ini mulai mendapat penyelesaian, yaitu setelah DPRD Kaltim ikut terlibat mendesak Pemprov Kaltim menyelesaikannya.

“Perlu diketahui ya. Walaupun masalah sengketa lahan ini diperjuangkan Komisi I DPRD Kaltim, tapi kami tidak pernah menerima fee, kami bekerja semata-mata bertujuan untuk melaksanakan hak warga dan memastikan keadilan terpenuhi,” pungkasnya. #

Reporter: Yani | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.