BeritaKaltim.Co

Penabrak Di Sambaliung Berau Ditahan Walau Sudah Damai

KASAT_LANTAS_BERAU1TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Puji Handoko (19), warga Tanjung Perangat Rt 04, Kecamatan Sambaliung kini meringkuk di balik jeruji besi atas kasus tabrakan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

 

Puji harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena membuat nyawa orang lain melayang. Korban Yatemin, lelaki 43 tahun beralamat di Kamp Gurimbang Rt 06, Kec Sambaliung menghebuskan nafas terakhir setelah motor R2 yang nopol KT 4189 GT yang ditungganginya ditabrak oleh motor R2 bernopol KT 3220 GK yang dikendarai oleh Puji Handoko.

 

Nasi sudah menjadi bubur, Puji harus tetap menjalani hukuman meskipun pihak korban sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.00Wita di Jalan Dermaga RT 07 Poros Gurimbang, Kecamatan Sambaliung.

 

Seperti yang tertulis dalam surat perjanjian yang mereka sepakati, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Inti surat perjanjian tersebut menyatakan bahwa pihak pelaku bersedia memberikan uang santunan kepada korban sebesar Rp5 juta. Kemudian masing-masing pihak tidak merasa keberatan dengan adanya kecelakaan tersebut.

 

Sementara itu,Kasat Lantas Berau AKP Siswantoro ketika ditemui media ini, Selasa (03/06) mengatakan bahwa kasus tersebut harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku meskipun kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan si pelaku untuk meringankan masa hukumannya.

 

“Kasus tersebut ya tetap berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Bukan karena mereka sudah ada kesepakatan damai lantas bisa menggugurkan tuntutan perkaranya,” kata Ismantoro

 

Seperti yang tercantum pada Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ huruf C, jika korban meninggal dunia akibat Laka lantas, maka si pengemudi wajib memberikan santunan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

 

Disinggung mengenai adanya pembebasan atas kasus serupa yang dilakukan oleh salah satu sopir truk molen milik salah satu perusahaan kontraktor ternama di Tanjung Redeb, Iswantoro mengatakan bahwa kasus tersebut berbeda.

 

“Oh kasus tersebut bukan dibebaskan, tapi di SP3 karena pelaku tidak terbukti melakukan pelanggaran,” kata Iswantoro.

Menurutnya, setelah polisi melakukan olah TKP, sopir truk molen tidak terbukti melakukan pelanggaran, justru si korban yang lalai sehingga mengakibatkan nyawanya sendiri melayang. Jadi sudah sewajarnya kami melepas orang yang tidak bersalah kan?” lanjutnya.

 

“Yang jelas kami telah berusaha menjalankan tugas kami sesuai aturan yang ada. Tidak benar itu kalau ada diskrimasi seperti itu,” tutupnya. #Joe DS

Leave A Reply

Your email address will not be published.