BONTANG, BERITAKALTIM.com- Rapat kerja Komisi III DPRD dengan perusahaan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan PT KIE dihadiri juga olehraker dprd bontang dg pkt Lurah Loktuan dan warga terkait rencana pembukaan akses jalan warga yang ada di sekitar Pos 7 Loktuan.
Rapat kerja yang berlangsung di Ruang rapat Kantor DPRD Kota Bontang, 02/06/14, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pauzan Akhsan, didampingi Basri Rasse, Jannus Reuter Sihombing, Gunawan serta Selmi Matarru. Sementara dari pihak perusahaan PKT dihadiri oleh Tedy dan dari KIE diwakili oleh Indra dan Suwarno serta Lurah Luktuan, Suriansyah.
Dalam rapat tersebut Komisi III meminta penjelasan ke pihak perusahaan KIE dan PKT terkait lambatnya realisasi pembukaan akses jalan untuk warga yang ada di sekitar pagar atau tembok KIE dan tembok PKT di pos 7 Loktuan.
Dimana pada tanggal 7 Juli 2013 telah ada kesepakatan antara perusahaan PKT dengan warga. Pihak PKT bersedia merobohkan tembok tersebut dan membuatkan akses jalan warga dengan lebar 5 meter, namun sampai saat ini pihak perusahaan belum melaksanakan kesepakatan tersebut.
Menurut keterangan pihak PKT dalam rapat tersebut, hal ini belum terlaksana dikarenakan perusahaan perlu melakukan kajian terlebih dahulu agar tidak melanggar prosedur yang berlaku dalam perusahaan, serta dalam pelaksanaannya tidak mengganggu Ruang Terbuka Hijau ( RTH ).
“Perusahaan telah menganggarkan untuk pembongkaran pagar dan biaya pekerjaan akses jalan itu sebesar tujuh ratus juta rupiah, dan sudah dalam proses tender. Mudah-mudahan bulan depan sudah dimulai pekerjaannya,”ungkap Tedy.
Menurutnya lagi akses jalan itu nantinya tetap milik perusahaan PKT, akses jalan tersebut tetap diawasi pihak perusahaan atau jalan yang dikontrol dan agar tidak mengganggu RTH, jalan itu nantinya tidak di coor, tapi menggunakan paving block agar air dapat meresap dengan baik, tambahnya.
Sementara akses jalan menuju gereja pihak KIE sudah siap memberikan akses jalan yang panjanggnya 209 M. Di mana pada tahun 2010 pihak KIE telah menghibahkan untuk akses jalan sepanjang 30 M.
“Untuk 209 meter ini tetap milik KIE , jalan ini nantinya adalah akses jalan patroli perusahaan yang juga dibuka untuk akses jalan untuk warga,”ungkap Indra.
Pauzan berharap dalam pelaksanan peroyek pembuaan akses jalan di pos 7, antar perusahaan PKT dan KIE agar dapat berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar kegiatan tersebut dapat terlaksana. ”Kami akan mengawasi pelaksanaan pembukaan akses jalan untuk warga pos 7 Loktuan sampai pekerjaannya selesai,”ungkap Pauzan. #