SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Kembali anggota DPRD Kaltim menegaskan perusahaan yang mengabaikan kelestarian keseimbangan lingkungan dan tidak melakukan kewajibannya dalam upaya menjaga keharmonisan dengan para penduduk disekitar lahan operasionalnya bisa dicabut izin operasinya.
“Peraturan ini harus lebih ditegaskan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Kami selaku angoota dewan akan terus memantau kegiatan semua perusahaan itu,” kata Anggota DPRD Kaltim Jahidin,
Aturan tegas ini dilatari banyaknya perusahaan baik tambang maupun perkayuan yang mengabaikan aspek lingkungan. Padahal, dalam pembuatan surat izin sudah menyetujui untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan. Jika dalam penerapannya ternyata tidak sesuai, maka sanksi tegas harus diberikan. “Sanksi pencabutan izin memang yang paling sesuai untuk mereka yang terbukti melanggar. Karena saya yakin, ancaman pencabutan izin efektif memberikan efek jera,” kata Jahidin.
Ditambahkannya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, sebaiknya izinnya dicabut atau diputus, terutama pada perusahaan yang mengabaikan permasalahan teknis seperti masa berlakunya sudah habis atau permasalahan hukum lainnya.
“Jika perusahaan mengalami masalah hukum, maka berhak diberi waktu hingga enam bulan lamanya untuk diselesaikan. Namun jika tak juga mengindahkan peraturan ini, wajar jika sanksi tegas akan diturunkan,” imbuh Jahidin.
DPRD sendiri akan terus melakukan evaluasi terhadap kegiatan perusahaan selama beroperasi. Jika memang nanti ditemukan perusahaan yang masa berlakunya sudah habis namun belum diperpanjang, mengalami masalah hukum, atau bersinggungan dengan masyarakat sekitar, maka perusahan yang melanggar aturan itu izin operasinya berhak dicabut. “Karena itu saya menghimbau kepada seluruh pemilik perusahaan untuk mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai karena ingin mengeruk keuntungan semata, maka lalai dalam menjalankan aturan,” tegas Jahidin.
Di sisi lain, pengawasan dari pemerintah bersifat mutlak. Bebasnya perusahaan berlaku nakal salah satunya juga karena minim pengawasan. Bahkan karena kelonggaran inilah perusahaan pertambangan banyak yang tidak mematuhi aturan pasca eksplorasi. Akibatnya terbukti fatal. Lobang bekas galian tambang kerap memakan korban jiwa. Pemerintah memang telah menyikapinya. Hanya saja, kesigapan itu terjadi setelah ada kasus yang sampai merenggut nyawa. Jahidin berharap untuk urusan ini instansi terkait bisa lebih ketat melakukan pengawasan tanpa harus menunggu jatuh korban.
Dalam aturan daerah, perusahaan yang lalai menjaga kelestarian alam atau tak melakukan reklamasi pasca proses produksi, dihukum dengan denda administrasi atau kurungan selama-lamanya 6 bulan. Termasuk membayar denda sebesar-besarnya Rp. 50 juta. Namun, hukuman ini dinilai terlalu lemah, bahkan satu perusahaan saja bisa melakukan kesalahan hingga berulang-ulang.
“Peraturan yang terlalu lemah ini yang membuat mereka enggan memperbaiki kesalahan. Mereka kan mengambil triliunan rupiah dari produksi mengeruk sumber daya alam, dengan hukuman yang terlalu ringan, mereka akan dengan mudah membayar denda yang diberikan. Lalu kembali mengulangi kesalahan yang sama,” kata Jahidin. (adv/tos/dhi/oke)
foto jahidin