SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Wibowo Handoko meminta pemerintah harus belajar dari kasus Mal Lembuswana jika ingin bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam kasus mal di simpang empat kawasan Vorvoo ini, Pemprov Kaltim selaku pemilik tanah hanya dapat porsi pembagian dari lahan parkir.
“Ini bentuk perjanjian yang sangat tidak ideal. Bayangkan, Pemprov sebagai pemilik tanah dengan posisi yang stategis hanya kebagian jatah parkir, itu pun dengan masa berlaku hingga dua puluh tahunan per kontrak perjanjian,” sebut Wibowo.
Menurut Wibowo pemerintah daerah bisa mendapatkan lebih dari sekadar mengelola parkir, seperti pembagian hasil keuntungan per enam bulan atau tahunan. Di samping banyak hal lain yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah.
Ditambahkannya, hal ini harusnya menjadi pembelajaran mengingat banyak program kerjasama dengan pihak swasta seperti rencana pembangunan Super Mal di lahan eks Puskib Balikpapan, hingga rencana pembangunan Trans Studio di lahan eks Lamin Indah di Jalan Bhayangkara, Samarinda.
“Dalam setiap program kerja sama pembangunan yang melibatkan pihak swasta, pemerintah sejauh ini yang memiliki lahan. Sehingga seharusnya memiliki hak tawar yang lebih terutama dalam pembagian keuntungan yang sesuai,” kata Wibowo.
Politikus asal Partai Demokrat itu meminta pemerintah agar tetap mengedepankan aspek profesionalisme. Jangan sampai tergoda dengan janji para investor yang biasanya kerap mengedepankan pengembangan aspek perekonomian masyarakat sebagai alasan.
“Sejauh ini banyak investor yang beralasan dari pada lahan pemerintah menganggur lebih baik mereka yang membangun dan akan membantu pengembangan perekonomian masyarakat sekitarnya khususnya, dan kota pada umumnya,” ujar Wibowo.
DPRD menurutnya akan melakukan seleksi ketat sebelum mengeluarkan segala bentuk rekomendasi terhadap perjanjian kerjasama dengan pihak swasta, terlebih berkait dengan pembangunan jangka panjang agar daerah tidak lagi dirugikan. (adv/bar/oke
Teks foto: wibowo handoko