SAMARINDA – Isran Noor dikabarkan menyampaikan rencana pengunduran diri dari jabatan Bupati Kutai Timur. Rencana pengunduran diri itu disampaikan di sela-sela Sidang Paripurna DPRD Kutim yang membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015, Kamis (26/2/2015).
Anggota DPRD Kutai Timur, Arfan, mengakui jika Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu telah menyampaikan langsung pengunduran dirinya. Hanya saja, tidak dijelaskan alasan mengapa Isran meletakkan jabatan yang seharusnya habis pada Februari 2016 mendatang.
“Isu Isran Noor bakal mengundurkan diri ini sebenarnya sudah lama santer terdengar. Namun di sidang paripurna ini beliau menyampaikannya langsung,” kata Arfan.
Arfan yang menjabat Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kutai Timur ini menyayangkan pengunduruan diri Isran Noor. Pasalnya, periode pemerintahan yang tinggal setahun ini masih memerlukan sosok seorang Isran Noor.
“Sebagai seorang Bupati, Isran diwajibkan menyelesaikan tugasnya sesuai dengan sumpah dan janjinya saat dilantik hingga 13 Februari 2016 mendatang. Meski demikian, kewenangan penetapan pengunduran diri tersebut ada di tangan kami (DPRD Kutai Timur),” tambah Arfan.
Dia mengaku, rencana pengundura diri Isran Noor itu sangat disayangkan oleh sebagian besar anggota dewan. Kebanyakan anggota DPRD Kutai Timur, kata Arfan, berharap Isran Noor tidak meletakkan jabatan sebelum masa tugasnya berakhir.
“Pengunduran diri ini sudah dibahas di antara teman-teman anggota dewan lainnya. Perlu ada dikaji dan dikomunikasikan lagi rencana tersebut ,” katanya.
Belum diketahui secara pasti alasan Isran Noor mengundurkan diri. Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi, termasuk Isran sendiri.
Keinginan mundur dari jabatan Bupati sebenarnya sudah diwacanakan Isran Noor pada acara Musrenbang di Kecamatan Sangatta Selatan 10 Februari 2015 yang lalu. Alasan Isran Noor mudur sebelum masa jabatan berakhir karena merasa dampak pembangunan sudah dirasakan masyarakat selama kepemimpinannya.
Isran Noor dilantik menjadi bupati pada tanggal 13 Februari 2011 yang lalu, dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2016 yang akan datang. Bila Isran menyerahkan surat pengunduran diri hari ini, berarti Isran hanya menjalankan kewajiban sebagai Bupati hanya 4 tahun. Padahal sumpah dan janji jabatan bupati 5 tahun.
Didik Prabowo, Ketua Fraksi Gerinda akan menanyakan alasan yang rasional bila wacana mundurnya Isran Noor. Apabila alasan mundurnya Isran tidak rasional maka Didik akan menolaknya.
“Secara pribadi saya menyayangkan akan hal itu, dan bila memaksakan hal itu dan memasukkan hal itu ke lembaga DPRD akan kita olah. Hal apa saja yang membuat beliau (Isran, red) seperti itu,” ujarnya.
Berhembus kabar, Isran Noor kemungkinan sedang dipersiapkan menjadi duta besar oleh Presiden Joko Widodo. Tapi isu lain mengatakan Isran ingin mengabdi di dunia pendidikan. #aw/husein