TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil membekuk dua orang tersangka pembunuhan berencana, keduanya ditangkap di wilayah Kutai Timur, sebelum keduanya hendak melarikan diri ke Pulau Jawa. Pembunuhan ini dilatar belakangi kedua pelaku tidak menerima gaji selama dua bulan dari korban.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Mukti Juharsa menerangkan, sebelum melakukan aksinya kedua pelaku berinisial S dan Y, sempat mendatangi Sukimin (korban pembunuhan,red) dikantornya, untuk menanyakan tentang gaji mereka berdua. Namun masalah tersebut tidak ditanggapi oleh korban.
Lanjut Mukti, saat berada di Kecamatan Muara Kaman, Kukar pada hari Jumat (20/3/2015) sekira jam 16.30 wita lalu, kedua pelaku menghadang korban di jalan. Pada saat korban melintas korban pun dihadang oleh pelaku, dan korban langsung dipukul dengan menggunakan kayu, hingga akhirnya korban meninggal di tempat kejadian perkara.
“Mereka berdua disuruh kerja di sawit kembali, malah gak mau lagi, justru kedua pelaku mencari korban dengan membawa kayu yang disiapkan. Sebelum kejadian pelaku sempat mendatangi korban dikantornya tapi tidak digubris. Dan akhirnya pelaku menghadang korban di jalan. Saat melintas, korban distop dan dipukuli dengan menggunakan kayu yang sudah disiapkan kedua pelaku, sehingga korban tewas di tempat. Memang saat itu korban berboncengan, namun sasaran pelaku adalah Sukimin,” terang AKBP Mukti Juharsa kepada sejumlah awak media dalam presrilis, Senin (6/4/2015) di ruang Tribrata Mapolres Kukar.
MuktiJuharsa menambahkan, usai membunuh korban, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, yakni satu unit sepeda motor serta handphone. Dalam hal ini, Mukti menjelaskan, menurut informasi korban pada hari itu menerima uang Rp. 10 Juta, namun uang tersebut tidak diterima secara tunai oleh korban, akan tetapi uang itu sudah ditransper lewat rekening korban dari PT Prima Mitra Estate (PT. PME) tempat korban bekerja.
“Modus pelaku selain membunuh juga merampok korban, kedua pelaku ini menggambil motor dan handphone korban, namun motor jarak 4 KM ditinggal oleh pelaku, namun handphone korban diberikan kepada supir taksi, yang namanya masih kita cari. Karna informasinya pada hari itu korban menerima uang 10 juta, dari PT PME, karena saat itu korban tidak terima uangnya, akan tetapi langsung di transfer melalui rekening korban,” terangnya.
Mukti juga mengemukakan, penangkapan kedua pelaku ini pihaknya sempat kehilangan kontak, karena saksi saat itu belum ada. Namun untuk mengetahui pelaku tersebut, akhirnya petugas menemukan saksi, pada saat itu pelaku masuk kerumahnya dengan kelelahan. Sehingga petugas pun dengan mudah melacak keberadaan kedua pelaku tersebut. Dan keduanya pun berhasil ditangkap di wilayah Kutai Timur.
“Kita sempat kehilangan kontak siapa pelakunya, karena saksi susah. Namun ada ada satu orang saksi yang melihat dan mengetahui pelaku, yang datang kerumahnya dengan ngos-ngosan. Sehingga kita tahu dan pelaku pun dapatnya di Kutai Timur, Sangatta. Dia (pelaku.red) persiapan mau lari ke Jawa, pulang kampung. Namun dapat dicegah, jadi dia (pelaku.red) sudah naik trevel akan berangkat ke Jawa. Karena sudah diketahui, bahwa temannya sudah ketangkap duluan dan mengaku kepada polisi bahwa dialah pelaku dari pada tindak pidana pembunuhan itu,” pungkasnya.
Dari kasus tersebut, selain berhasil membekuk kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua buah kayu yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya hingga tewas, serta beberapa barang bukti lainnya. Atas bukti-bukti itu, S dan Y kini mendekam di ruang tahanan Polres Kukar guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau dihukum mati.#fai83