BeritaKaltim.Co

KKLH Takkan Ganjal Perda RTRW

1oppeningJAKARTA,BERITAKALTIM.COM – Kementerian Kehutanan yang kini berganti nama menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH) takkan mengganjal pembentukan Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah digodok Pansus RTRW di DPRD Kaltim.
KKLH justru mendorong RTRW Kaltim segera disahkan, karena hal ini akan menjadi acuan bagi pola penataan ruang di Kaltim dalam kaitan pembangunan.
Demikian rangkuman konsultasi Pansus RTRW DPRD Kaltim di Ditjen Planalogi KKLH, Kamis (30/4). Rombongan DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua Pansus Veridiana Wang dengan anggota Dahri Yasin, Yahya Anja, Syafaruddin, Irwan Faisyal, Josef, Herwan Susanto dan Samsun diterima Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ditjen Planalogi KKLH Masyhud. Hadir juga Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Chairil A.
Dalam sesi dialog, Irwan Faisyal menyatakan, Pansus RTRW Kaltim sudah berkali-kali dibentuk, sejak DPRD periode 2004-2009, namun tak berhasil menelurkan Perda RTRW.
“Sudah empat kali bikin Pansus RTRW. Kabarnya selalu terganjal di Kementerian Kehutanan. Karena itu kami datang ke sini untuk mendapat penjelasan, mana bagian yang mengganjal itu, dan bagaimana solusinya,” kata Irwan dengan nada tinggi.
Herwan Susanto menanyakan bagaimana kaitan RTRW Kaltim terhadap adanya rencana pembangunan kilang minyak di Bontang yang akan berdiri di areal kehutanan.
“Jika di RTRW ditetapkan sebagai hutan lindung lalu tiba-tiba ada rencana pembangunan kilang, bagaimana pengaturannya,” kata Herwan.
Samsun menanyakan apakah RTRW Kaltim bisa mengakomodasi persoalan-persoalan warga yang bermukim di kawasan kehutanan. Semisal di hutan lindung TNK Kutim, poros Bontang- Samarinda dan kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto.
Masyhud yang pernah berdinas di Tarakan menjawab taktis sejumlah pertanyaan. Atas pernyataan Irwan ia menyatakan, justru di era DPRD sekarang Perda RTRW harus terbentuk. Sebab Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut No.718/2014 tentang Perubahan Kawasan Hutan telah memberi lampu hijau atas sejumlah persoalan kehutanan yang dulu mengganjal dalam pembentukan Perda RTRW Kaltim.
Ia mencontohkan, usulan perubahan status kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga beberapa bisa diakomodasi. “Tentu tidak semua usulan diterima, tapi pada prinsipnya Kementerian Kehutanan tidak kaku. Meski kami juga tetap berhati-hati,” kata Masyhud.
Menjawab pertanyaan Herwan, Masyhud menyatakan, RTRW selalu direview dalam waktu 5 tahun dan memungkinkan adanya revisi. Namun jika pun belum lima tahun, persoalan-persoalan kehutanan bisa diselesaikan dengan cara parsial.
Ia mencontohkan, jika ada kawasan hutan yang akan dibangun kilang, maka tak perlu menunggu proses revisi. “Bisa dengan pelepasan, atau pinjam pakai. Yang penting statusnya sebagai kawasan kehutanan masih tetap,”katanya.
Hal yang sama jika RTRW dihadapkan pada persoalan-persoalan banyaknya warga yang bermukim di hutan lindung atau hutan konservasi. “Tak mungkin warga yang sudah turun-temurun diusir karena mereka berdiam di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung misalnya.” Mekanisme perubahan status, menurutnya, bisa diusulkan, dalam hal ini oleh gubernur kepada pemerintah pusat.
Malah kini pemerintah sudah membuat payung hukum berupa Keputusan Bersama 4 Menteri, untuk menyelesaikan hal yang terkait dengan persoalan tata ruang. Kementerian dimaksud adalah Kehutanan, Pekerjaan Umum, BPN dan Kemendagri. Tim ini akan membentuk tim terpadu yang akan menilai, dan memverifikasi di lapangan.
Dalam kaitan Pansus Perda RTRW menurut Masyhud Pansus tak perlu menunggu persoalan-persoalan tata ruang di Kaltim tuntas, baru menyetujui raperda menjadi perda. Karena hal itu disebutnya justru menyandera kerja Pansus. (adv/oke)
Teks foto: BANYAK MASUKAN: Demi mencari masukan dalam kaitan menyusun Perda RTRW, Pansus RTRW Kaltim berkonsultasi ke KKLH di Jakarta, Kamis (30/4).

Leave A Reply

Your email address will not be published.