SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Asumsi menyebutkan Noorbaiti tak bisa mengikuti jejak suaminya Isran Noor menjadi Bupati Kutai Timur (Kutim) tampaknya terbantahkan. Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9/2015 yang sebelumnya melarang anggota DPR-RI itu maju sebagai orang nomor satu di Kutim, sudah dilakukan perubahan.
Isran Noor yang adalah mantan Bupati Kutim dan akhirnya mundur beberapa waktu lalu, dalam PKPU perubahan itu tidak termasuk menyandang status sebagai petahana. Petahana dimaksudkan adalah ketika Bupati, Walikota dan bahkan Gubernur mereka yang sedang menjabat ketika proses Pilkada dilaksanakan.
Anggota KPUD Kaltim Rudiansyah mengatakan, masalah petahana itu memang menjadi menarik karena sikap Isran yang mundur dari Bupati sebelum habis masa jabatannya. Sebelum perubahan, Isran disebutkan tetap menyandang status sebagai petahana.
“Perubahannya di pasal tentang Petahana BAB I Umum. Di draf awal memang disebutkan seperti kasusnya Pak Isran tetap adalah petahana sehingga Noorbaiti sebagai isterinya tidak diperbolehkan maju karena bertentangan dengan PKPU itu. Tapi itu kan masih draf dan sudah dihapus, Noorbaiti sudah bisa maju di Kutim,” kata Rudiansyah.
Dijelaskannya, perubahan itu terlaksana setelah KPU RI melakukan konsultasi publik dan terakhir ke DPR-RI. “Dan termasuk soal anak Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, yakni Awang Ferdian Hidayat dan Dayang Donna, tidak mengalami perubahan, tetap diperbolehkan mencalonkan diri karena wilayah atau tempat pencalonan mereka yang berbeda dengan sang Bapak. Ini harus disampaikan sebagai informasi kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara Noorbaiti hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Handphonenya dalam keadaan aktif namun tak menjawab ketika dihubungi, begitu pula pesan pendek yang dkirimkan tak dibalasnya. #zay