BeritaKaltim.Co

300 Karyawan Bukit Baiduri Energi Mogok Kerja

samarinda demo karyawanSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Sekitar 300 karyawan PT Bukit Baiduri Energi (BBE), Rabu (10/6/2015) pagi, mogok kerja dan melakukan aksi demo di halaman tempat mereka bekerja di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Dalam aksi demo tersebut, karyawan menuntut pembayaran uang masa kerja setiap per 5 tahun sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ditandatangani oleh antara managemen perusahaan PT BBE dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja perusahaan yang diketahui dan ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, H Assobirin.

Menurut Penanggungjawab Aksi Demo, Benyamin Pambeso, bahwa pembayaran tunjangan masa kerja ini sejak jatuh tempo dari Februari 2014 sampai sekarang 2015. “Sebelumnya pembayarannya lancar-lancar aja, Pak. Pernah tertunda di 2013 tapi tidak terlalu lama hanya 2-3 bulan, kalau ini sudah setahun lebih”, ujarnya.

Sesuai data, lebih dari 50 karyawan yang sudah jatuh tempo dan diperkirakan nilai nominalnya berkisar 1 miliar rupiah lebih. “PKB kami ini, tahun 2013 telah dibahas kembali. Sesuai kesepakatan bahwa setiap 2 tahun kita bahas. Hasilnya, perusahaan meminta supaya diperpanjang, sesuai juga dengan PKB bahwa boleh diperpanjang selama 1 tahun, jadi kami perpanjang dari 2013 ke 2014. Setelah habis perpanjangan, pihak perusahaan memperpanjang lagi 2 tahun dari 2014 ke 2016. Ini kami menganggap sebuah pelanggaran. Perusahaan tidak melaksanakan sesuai yang telah disepakati”, ungkap Banyamin.

Dikatakannya, perusahaan juga mengajukan ke Disnaker Kukar untuk dilakukan perubahan tanpa kesepakatan pihaknya tapi tetap dipaksakan dilakukan perubahan. Akhirnya dilakukan mediasi di Disnaker Kukar selama 2 hari (22-23/5/2015). Hasilnya, Disnaker Kukar menganjurkan agar perusahaan segera membayar hak-hak karyawan sesuai PKB namun hingga aksi demo ini berlangsung belum ada realisasi.

Selain itu, kata Benyamin, pihaknya juga akan menuntut agar klinik yang sudah hampir 3 tahun tutup agar dibuka kembali sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan K3 tentang keselamatan kerja. “Mengenai medical check-up itu juga sudah tertuang dalam PKB bahwa perusahaan wajib melakukan medical check-up sekali dalam setahun. Ini tidak pernah dilaksanakan oleh perusahaan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Benyamin yang sudah 24 tahun mengabdi di PT BBE ini juga menyampaikan tuntutan Karyawan Harian Lepas (KHL), menurutnya bahwa sesuai data KHL yang ada di perusahaan ini ada sekitar 10 tahun bahkan sudah ada yang di PHK tanpa pesangon.

“Sesuai aturan, KHL hanya boleh bekerja selama 3 bulan, tidak boleh lebih dari itu. Apabila dipekerjakan selama 3 bulan diatas 21 hari berturut-turut secara otomatis dia menjadi karyawan tetap atau permanen. Kenyataannya 10 tahun, sampai sekarang masih tetap KHL. Berdasarjan aturan perundang-undangan, bahwa seluruh KHL wajib diikutsertakan dalam program Jamsostek atau BPJS, sampai sekarang perusahaan tidak pernah mengikutsertakan KHL dalam program tersebut,”tutupnya. #Harianto Rivai

Leave A Reply

Your email address will not be published.