SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail menyampaikan jumlah rasio pasar tradisional terhadap jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota selayaknya minimal satu banding satu. Artinya satu pasar untuk satu kecamatan.
Keberadaan satu pasar tradisional yang berada dalam satu kecamatan tersebut katanya, untuk memenuhi kebutuhan warga. Dengan demikian, bisa berimbas positif pada stabilnya harga bahan-bahan pokok.
“Kami berharap jumlah rasio pasar dengan jumlah kecamatan bisa menjadi perhatian Disperindakop. Sebab pasar merupakan tempat untuk masyarakat membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap wakil rakyat asal daerah pemilihan Bontang, Kutim, Berau ini.
Politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, kurangnya jumlah pasar tradisional tersebut terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal tersebut dibuktikan dari jumlah kecamatan di Kutim yang tercatat sebanyak 18 kecamatan. Namun jumlah pasar tradisional yang ada di daerah kaya batubara tersebut hanya tujuh.
“Warga Kutim banyak yang mengeluh jauhnya jarak yang harus mereka tempuh untuk pergi ke pasar. Dengan dibangunnya satu pasar tradisional disetiap kecamatan tentunya memudahkan masyarakat. Sehingga jarak yang ditempuh tidak terlalu jauh dan harga pun semakin terjangkau,” tuturnya. (adv/lin/oke)
Teks foto: ismail