BeritaKaltim.Co

Zulfakar: Bisa Iya, Bisa Tidak

Untitled-1SAMARINDA, BERITAKALTIM.com -Tidak ingin terburu-buru, peleburan Dinas Pertambangan dan Energi menjadi Dinas Penanganan Banjir masih hanya sebatas wacana.

Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor mengatakan peleburan Distamben menjadi instansi lain memerlukan tahapan dan kajian yang cukup panjang, dan pembahasannya pun menurutnya perlu dibicarakan hingga tingkat lembaga legislatif.
”Jadi apabila peleburannya nanti menjadi Dinas Penanganan Banjir jawabannya bisa iya bisa tidak,” terang Zulfakar menjawab pertanyaan mengenai peleburan Distamben tadi.

Ia tak mempungkiri karena adanya Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mana kewenangannya diambil Pemerintah Provinsi sehingga ruang gerak Distamben Samarinda saat ini terbatas maka perlu dilebur menjadi Instasi lain, tetapi tambah dia tak mesti juga harus menjadi Dinas Penanganan Banjir.

Karena dirinya mengklaim penanganan masalah genangan air yang dilakukan selama ini melalui Bidang Penanganan Banjir di Dinas Bina Marga dan Pengairan mulai melakukan peningkatan.

”Jadi sebenarnya menurut penilaian saya sudah cukup untuk masalah ini ditangani oleh sub dinas tadi, tinggal sekarang peningkatan efektif kerja di lapangan saja lagi,” ungkap Zulfakar.

Terkait para pegawai Distamben sendiri yang kini instansi tidak mempunyai kewenangan lagi, Zulfakar menambahkan sudah ada solusi dengan menempatkan para pegawai tersebut pada SKPD lain dalam memaksimalkan tugas dan fungsi instansi barunya nanti khususnya dalam hal personil maupun peralatan.

Tinggal nanti tenaga personil Distamben akan disesuaikan pada kebutuhan SKPD lain. Dan hal ini merupakan solusi bagian dari peluburan Distamben tadi yang tidak mesti harus menjadi Dinas Penaganan Banjir.

”Karena untuk membentuk sebuah instansi baru tentu kita harus memerlukan anggaran dan kebutuhan personil khusus yang harus sesuai dan berkompeten dengan instansi yang dibentuk, jadi tidak bisa sembarangan,” kukuhnya.HMS5

Comments are closed.