BONTANG, BERITAKALTIM.com – Usai bekerja selama sebulan, Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) 2014 menyerahkan laporan hasil kerja kepada Ketua DPRD Bontang, Kaharuddin Jaffar, di ruang rapat gedung DPRD Bontang.
Di dalam laporan yang dibacakan Anggota Pansus P2APBD 2014 Sudiyo, ada berbagai catatan dan rekomendasi Pansus setelah menelusuri dan mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).
Pansus juga membeber beberapa pokok kelemahan dalam system pengendalian intern atas laporan keuangan Pemkot Bontang. Hal ini diungkapkan berdasarkan temuan dalam pemeriksaan BPK. Diantaranya, pengendalian atas penatausahaan penerimaan dan pengeluaran kasa pada Pemkot belum memadai. Kemudian, pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga belum memadai. Hal serupa juga terjadi pada pengolahan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pengelolaan retribusi kepelabuhanan di Pelabuhan Lhoktuan.
“Penganggaran dan realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai dengan substansi kegiatan. Lalu, pengelolaan belanja hibah belum memadai, pengelolaan dan pelaporan aset tetap belum memadai. Dan penatausahaan aset lainnya belum memadai,” kata Sudiyo membacakan laporan.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemkot Bontang. Yaitu, belum optimalnya penyelesaian piutang pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 12,5 miliar, sehingga piutang tersebut berpotensi tidak dapat tertagih. Kemudian, terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bontang Selatan 2 sebesar Rp 69 juta.
Selain berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sambung Sudiyo, salah satu sorotan Pansus adalah besarnya Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang mencapai Rp 345 miliar. Jelasnya, Silpa bisa disebabkan karena hal positif maupun negatif berdasarkan tiga indikator. Pertama, adanya lampauan pendapatan, lalu efesiensi penggunaan anggaran, dan gagal lelang. Dari hasil pembahasan melalui rapat kerja, dan terjun langsung ke lapangan, serta pemantauan realisasi kegiatan, pansus juga memaparkan rincian Silpa. Pansus mendapati jumlah Silpa negatif masih lebih tinggi dengan jumlah 55 persen.
Hal ini disebabkan adanya gagal pelaksanaan lelang dengan nominal Rp 112 miliar atau 32,5 persen dan program tidak terlaksana sebesar Rp 79 miliar atau sekira 23 persen. Sementara untuk Silpa positif yang bersumber dari efesiensi mencapai Rp 153 miliar atau mencapai 44,5 persen.
Terkait dengan Silpa, Pansus merekomendasikan Pemkot melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan kegiatan. Sehingga target kinerja yang direncanakan dapat tercapai dan anggaran yang disediakan bisa terserap.
“Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya Silpa yang besar. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan Bontang,” tutur Sudiyo.
Sementara itu, Ketua DPRD Bontang mengatakan proses pembahasan yang dilaksanakan oleh Pansus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya, laporan itu akan disampaikan kepada fraksi-fraksi di DPRD untuk memberikan pandangan.
“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan di Banmus, maka pandangan fraksi akan digelar pada 24 Agustus 2015 mendatang,” kata Kahar sebelum menutup rapat. #fs
Comments are closed.