BeritaKaltim.Co

Gubernur “Ditodong” Memilih Menyelamatkan atau Memusnahkan Pesut

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat menerima aktivis lingkungan di kantornya.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat menerima aktivis lingkungan di kantornya.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Sepasang maskot Kaltim, Pesut Mahakam bernama Pema dan Pemi bersama Forum Satu Bumi mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk menyampaikan aspirasinya, Rabu (19/8/2015).

Forum Satu Bumi meminta Gubernur Kaltim untuk memilih Pesut Mahakam atau ponton batubara yang kini menjadikan Sungai Kedang Kepala, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai lintasan angkutannya. Menurut Yayasan RASI, jumlah mamalia endemik itu terancam punah di Perairan Mahakam, hanya tersisa 86 ekor.

Lalu lalang ponton pengangkut batubara tak hanya mengancam Pesut, tapi Rengge, bubu, tempirai, ancau dan lainnya, yang merupakan alat tangkap para nelayan yang menggantungkan hidup mereka di Sungai Kedang Kepala.

Bagi warga di sana, perairan itu berekosistem perairan lengkap, dengan keendemikan flora dan faunanya yang beragam, danau, sungai, rawa dan rawa gambut menjadi sajian pemandangan yang menakjubkan bagi yang berkunjung kesana. Ikan yang berlimpah di daerah ini menjanjikan kesejahtraan bagi warga disekitarnya.

Kelebat sirip Pesut Mahakam yang menjadi simbol Kalimantan Timur pun sering terlihat di sepanjang Sungai Kedang Kepala. Hal ini menambah arti pentingnya sungai ini bagi ekosistem Kalimantan Timur, hingga pantas jika sebagian besar kawasan tersebut juga adalah kawasan Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang, yang dilindungi SK Gubernur No D.8-130/WEK/1975 dan SK Menhut 598/Kpts-II/1995.

Sungai itu juga bagian dari ekosistem lahan gambut yang Tiap hektar gambut dapat menyimpan 1000 hingga 1.500 ton CO2 (karbon) dan rumah bagi 75 jenis tumbuhan, 33 jenis burung, 15 jenis ikan, Mamalia, reptile dan amfibi, mulai orang utan hingga spesies penting seperti Pesut Mahakam. Ditengah godaan investasi perkebunan sawit yang telah merambah desa tetangganya, masyarakat Muara Siran yang berada dipinggir sungai ini dengan sadar mempertahankan ganbut mereka demi masa depan akan cucu mereka sendiri. Buah dari usaha ini muncullah SK Bupati Kukar mengenai kawasan konservasi lahan gambut No 237/SK.BUP/HK/2014 yang diperoleh dari perjalanan Bupati Kukar ke Oslo Norwegia, tahun 2013 lampau di forum REDD+.

Pada 15 April 2015, Warga Desa beserta Pimpinan Desa Menyandera Ponton pelintas yang membawa batubara milik anak perusahaan Grup Bayan, tertera nama pemegang IUP adalah PT Fajar Sakti Prima di dalam dokumen yang ditahan warga. Penyanderaan berlangsung selama satu hari akibat Ponton yang terus melintas, menabrak keramba, merusak alat tangkap nelayan dan menggelisahkan warga.

Dari 2 Keramba berukuran 2 X 4 Meter Milik Roni (36 tahun) warga Desa Muara Siran, misalnya ditabrak Ponton Batubara. Keramba tersebut berisi 11 ribu bibit ikan mas dan baung yang baru berumur beberapa bulan, ikan lenyap akibat keramba yang terbuat dari kayu kahoi tersebut terkoyak. 18 Juni 2015, Idup (20 tahun) seorang warga muara siran menuturkan bahwa bukan hanya ekonomi keramba dan perikanan warga yang terancam namun juga keselamatan jiwa, Alus (40 Tahun )seorang warga yang dikisahkan pulang dari kebun mengendarai perahu terancam jiwa saat pulang melintas perahunya nyaris tertabrak ponton batubara saat berpapasan.

Menurut JATAM, Bayan Group dan Fajar Sakti Prima bertanggung jawab atas pelanggaran AMDAL dan Perusakan Kawasan Konservasi Gambut, Cagar Alam dan Habitat Hidup Pesut Mahakam. Pelanggaran AMDAL Karena ada beberapa oknum dan pihak yang sengaja memindah alur pelayaran Ponton dari tempat yang disetujui AMDAL ke sungai kedang kepala, sedangkan dalam AMDAL disebutkan, alur pengangkutan batubaranya melewati sungai belayan dan bermuatan 2700 ton, bukan 8000 ton seperti yang melintas sekarang.

Fajar sakti prima tercatat sebagai salah satu dari 8 perusahaan tambang batubara Bayan Group milik Orang Terkaya ke 12 Indonesia asal singapura, Dato’ Low Tuck Kwong, yang mengakui dirinya sebagai penyayang binatang. Bayan group memiliki beberapa wilayah yang membentang di Kaltim dan Kalsel.

BLH Provinsi Kalimatan Timur telah mengundang semua pihak yang terkait dengan masalah ini pada tanggal 13 Agustus 2015 lalu, pertemuan ini dimaksutkan untuk meminta keterangan semua pihak terkait, agar dapat dihimpun semua bukti-bukti untuk penindakan dalam kasus ini setelah sebelumnya Gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran pertimbangan agar sungai kedang kepala tidak menjadi jalur perlintasan ponton batubara. Sebelumnya Forum Satu Bumi Menyesalkan Tindakan Dishub Kukar & KSOP Samarinda yang berani Menentang Surat Gubernur.

Sekarang keputusannya ada ditangan Gubernur, setelah semua keterangan dan barang bukti pelanggaran telah dihimpun dan diserahkan kepada Gubernur. Bersikap dan bertindak seperti apa kah Gubernur, terkait masalah ini masih jadi tanda tanya, berpihak pada keselamatan ruang hidup masyarakat dan pelestarian lingkungan atau pada koorporasi yang akan merusak itu semua, semua ada ditangan beliau.

Pesan Forum Satu Bumi untuk Gubernur, jika ingin mencatat sejarah, inilah saatnya, hanya ada dua pilihan; Gubernur akan dikenang sebagai kepala daerah yang ikut serta dalam pelestarian Pesut Mahakam yang merupakan simbol dari Provinsi Kalimantan Timur atau dikenang sebagai kepala daerah yang turut andil dalam pemusnahan satwa endemik ini dengan membiarkan ponton batubara hilir mudik di Sungai Kedang Kepala dan tidak mencabut izin PT. Fajar Sakti Prima yang telah terbukti melanggar AMDAL. #rilis

Comments are closed.