BeritaKaltim.Co

Perusahaan Tambang Pelanggar Amdal Harus Kena Sanksi

Masykur Sarmian
Masykur Sarmian

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Masykur Sarmian meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tambang batu bara yang melanggar izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

Pemberian sanksi ini berkaitan dengan makin terancamnya satwa dilindungi, Pesut Mahakam akibat hilir mudik ponton pengangkut batu bara di Sungai Kedang Kepala, di Desa Muara Siran, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Apalagi saat ini Sungai Kedang Kepala sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi di Kukar, karena menjadi habitat Pesut Mahakam yang hampir punah.

“Semestinya perusahaan batu bara tidak melewati sungai tersebut untuk angkutan hasil tambang. Apalagi sesuai amdal, angkutan batu bara seharusnya dilakukan melewati sungai lain, sebelum masuk ke Sungai Mahakam,” ucapnya

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, data dari komunitas Save Pesut Mahakam menyebutkan, populasi Pesut Mahakam diperkirakan tinggal 80 ekor akibat kerusakan Sungai Kedang Kepala.

Ia pun mendesak semua pihak peduli terhadap penyelamatan Pesut Mahakam. Sebagai satwa langka dilindungi yang hanya ada di tiga lokasi di dunia, yakni Sungai Mahakam, Sungai Mekong Tiongkok serta Sungai Irrawaddy di Myanmar.

“Jika lumba-lumba air tawar ini sampai punah, maka kita sungguh berdosa besar terhadap anak cucu kita. Kami berharap pemerintah tegas menjatuhkan sanksi dan tidak melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang melanggar amdal yang merusak lingkungan habitat Pesut Mahakam,” harapnya. #adv/lin/dhi/oke

Comments are closed.