SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Badan Kehormatan (BK) memiliki fungsi dan tugas yang cukup vital bagi lembaga kedewanan. Akan tetapi apa yang terjadi jika salah satu alat kelengkapan dewan tersebut tidak berjalan baik karena “kurang taji” di mata para anggota dewan.
Hal itulah yang dialami oleh BK DPRD Kabupaten Sumenep sehingga melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim di Karang Paci Samarinda, Selasa (20/10/2015).
Rombongan terdiri dari Ketua BK DPRD Kabupaten Sumenep Mohammad Roqi, Hosaini (wakil), dan Syaiful Bari, Zainal Arifin (anggota). Diterima oleh Ketua BK DPRD Kaltim Ali Hamdi dan anggota Suterisno Toha beserta staf ahli dan staf administrasi.
Mohammad Roqi mengatakan terkait indikasi pelanggaran anggota DPRD dan evaluasi kedisiplinan pimpinan dan anggota dewan, pihaknya membutuhkan masukan dan pengalaman dari Badan Kehormatan DPRD Kaltim.
Beberapa pertanyaan pun diajukan. Di antaranya apakah BK DPRD Kaltim pernah menangani atau menerima pengaduan mengenai dugaan pelanggaran oleh anggota dewan dan bagaimana proses penyelesaiannya.
“Apakah pernah memanggil anggotanya yang diduga melanggar kode etik atau tata tertib kedewanan. Kemudian, apabila anggota yang diduga melanggar tersebut tidak datang selama tiga kali berturut-turut apa tindakan yang diambil,” tanya Roqi.
Hal yang juga menjadi persoalan adalah tentang tingkat kehadiran anggota dewan yang dinilai masih rendah dan dibawah jumlah minimal. Serta pakaian yang tidak mengikuti peraturan sebagaimana semestinya. ”Kebanyakan masih menggunakan pakaian bebas,” tegas Roqi.
Dicontohkanya, ada anggota dewan perempuan yang jarang sekali menghadiri rapat baik alat kelengkapan dewan hingga paripurna, belakangan informasi menyatakan bahwa ternyata dilarang oleh suaminya, ini sangat ironis.
Ketua BK DPRD Kaltim Ali Hamdi menuturkan bahwa dalam melaksanakan tugas pihaknya mengacu kepada tata tertib, tata beracara dan kode etik anggota karena semua harus berdasarkan hukum yang berlaku.
BK sendiri kata Ali mempersilahkan kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan apabila diduga terdapat pelanggaran oleh anggota dewan. Pihaknya, tidak akan pandang bulu dalam memproses segala bentuk termasuk kepada anggota BK sendiri.
“Yang penting ketika melaporkan harus jelas mana buktinya, dan yang tidak kalah pentingnya adalah identitas yang melapor harus jelas. Misalnya, ada surat kaleng yang tidak jelas siapa pengirimnya maka BK tidak akan menbalas dan memproses,” ucap Ali.
Sesuai mekanisme, apabila pihak yang bersangkutan tiga kali tidak datang dalam pemanggilan maka pihaknya berhak untuk menyurati kepada fraksi selaku perwakilan partai di parlemen, dengan tembusan kepada pimpinan dewan dan ketua partai yang bersangkutan.
Hal senada disampaikan Anggota BK DPRD Kaltim Suterisno Toha. Ia menjelaskan berbagai teguran yang dilayangkan kepada pihak terduga melakukan pelanggaran bertingkat, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.
“Seluruh hasil akan menjadi rekomendasi pimpinan ataupun fraksi yang bersangkutan untuk melakukan upaya tindak lanjut dalam rangka melaksanakan tertib aturan. Oleh sebab itu, dibutuhkan ketegasan dalam mengambil keputusan,” kata Ali.
Kendati demikian, Badan Kehormatan berkewajiban untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan apabila ternyata hasil akhir penyidikan menyatakan tidak bersalah atau tidak melanggar peraturan sebagaimana yang menjadi tupoksi BK. #adv/bar/dhi/oke
Comments are closed.