BONTANG, BERITAKALTIM.COM-Polemik tapal batas Kampung Sidrap tak pernah berakhir, bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim mensinyalir ada sekira 2 ribu warga yang tinggal di Sidrap tersebut menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan legislatif (Pileg) lalu di Kota Bontang, bukan di Kutim.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kutim, Januar Harlian Putra Lembang Alam didampingi Kabid Pelayanan dan Kependudukan Admiransyah. Ia mengatakan permasalahan tarik-menarik starus kependudukan warga Sidrap ini sudah terjadi sejak awal pemekaran Kabupaten Kutai pada tahun 1999 lalu.
“Warga yang saat ini bermukim di Kampung Sidrap menganggap mereka masuk dalam administrasi Kota Bontang. Padahal sesuai peraturan tapal batas dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan dan Undang-undang 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada pemekaran wilayah otomatis mereka masuk dan berstatus penduduk Kabupaten Kutai Timur,” bebernya.
Sesuai data tahun 2010, diketahui sudah ada 2.000 jiwa di Kampung Sidarap yang mencatatkan diri sebagai warga Kota Bontang bahkan melakukan perekaman Elektornik KTP. Angka ini dipastikan bertambah seiring berjalannya waktu dan diperkirakan kini berjumlah lebih dari 3.000 jiwa.
Pada awalnya, sesuai data Disdukcapil Kutim, hanya ada 4 RT di wilayah Sidrap dan disebut Dusun Sidrap. Namun oleh Kota Bontang, wilayah tersebut dimekarkan menjadi 7 RT dan berubah menjadi Kampung Sidrap. Namun demikian sesuai tapal batas, daerah tersebut tetap masuk dalam Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur.#nd
Comments are closed.