BONTANG, BERITAKALTIM.COM – Sekretaris DPD II Bontang, Harman Thamrin tak menggubris pernyataan Ketua Golkar versi kubu Ancol, Agung Laksono yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar tidak sah.
Harman menjelaskan, putusan pengadilan beberapa waktu lalu, jelas membatalkan kepengurusan Golkar kubu Agung dan mengesahkan Golkar versi Abu Rizal Bakri (ARB).
Sehingga, kata dia, pernyataan Agung yang menegaskan seluruh kepengurusan Golkar, menurutnya tidak berdasar.
“Kan memang kubu AL sudah dibatalkan, sehingga legitimisi kepemimpinannya tidak sah. Otomatis tidak memberikan pengaruh apa-apa kepada kader Golkar di Bontang,” tegasnya saat menghubungi, Jumat 1 Januari 2015.
Dia menegaskan kepengurusan partai Golkar, khususnya di Kota Bontang, Kalimantan Timur tidak terpengaruh dengan pernyataan Agung. Menurutnya, saat ini hanya kepemimpinan ARB yang sah, dan hanya ARB yang berhak memberikan pernyataan tersebut.
“Kader tetap eksis, tidak ada yang berubah. Karena AL (Agung Laksono, Red.) bukan pimpinan Golkar,” tandasnya.
Sebelumnya, Agung Laksono menyatakan terhitung per 1 Januari 2016, seluruh kepengurusan partai Golkar tidak sah. Pernyataan Agung itu merespons SK Menkumham yang mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, menolak pengurus hasil Munas Bali, dan berakhirnya masa bakti pengurus hasil Munas Riau 2009.
Agung menegaskan, SK Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pencabutan SK Menkumham RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar diterbitkan sesuai dengan putusan kasasi MA Nomor 490K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.#nd.
Comments are closed.