BeritaKaltim.Co

Aliansi LSM di Berau Tuding PLN Zolim

berau kantor PLNTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Berau menuding PLN (Perusahaan Listrik Negara) bersikap zolim terhadap konsumen. Karena tiap pelanggan sudah menyetor UJL, tapi mengalami perlakuan byarpet dan kesulitan pemasangan baru.

Pengakuan soal UJL (Uang jaminan Langganan) ini terungkap dalam penjelasan PLN melalui surat nomor 02321/055/DITKEU/2005 tanggal 23 Agustus 2005. Surat di atas sebagai jawaban surat Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Berau, ditandatangani direktur keuangan PLN F Parno Isworo.

Surat jawaban PLN itu berisikan lima poin penting; Pertama, PLN menetapkan Uang Jaminan Langganan (UJL) atas dasar sebagai jaminan pemanfaatan tenaga listrik sampai dengan saat ditagihkan setiap bulan dengan UJL ini dibayar lunas sebelum penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya dilakukan.

Kedua, UJL pada dasarnya untuk menutupi kemungkinan kerugian PLN karena pelanggan menunggak atas tagihan Kwh. Ketiga, Pelanggan yang mengakhiri Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik baik atas permintaan pelanggan maupun karena hal-hal lain, maka UJL akan dibayarkan kembali pada yang bersangkutan setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan tagihan listrik dan semua hutang kepada PT. PLN (Persero) yang belum dilunasi.

Keempat, UJL digunakan PLN untuk keperluan operasi maupun investasi karena pada dasarnya UJL merupakan uang muka dan jaminan atas pemakaian listrik dan tidak disimpan secara khusus untuk tujuan mendapatkan bunga tertentu.

Kelima, Untuk tidak menimbulkan kesalah pahaman dalam mengartikan UJL, istilah telah diluruskan menjadi UMTL (Uang Muka Tenaga Listrik).

“Kami menyurat PLN Pusat Jakarta dibulan Juni dan dijawab Agustus 2005. Jadi setelah dua bulan baru kami terima jawaban dari PLN,” ujar M Noor Dimyati yang akrab disapa Nonoi selaku koordinator Koalisi LSM, kepada wartawan media ini, di Sekretariat DPC Jaringan Jurnalis Indonesia (JJI) Berau, Jalan Dermaga Gang Mawar Putih, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, beberapa waktu lalu.

Surat yang dikirimkan Koalisi LSM Berau, untuk meminta klarifikasi mengenai UJL. Karena bisa dipastikan banyak pelanggan di penjuru tanah air tidak mengetahui jika warga miliki uang titipan di PLN. Surat yang dikirim itu Nomor K.01/Aliansi LSM/Wilhut/KT/VI/2005 atas nama Aliansi Swadaya Masyarakat Wilayah Utara Provinsi Kalimantan Timur, ketika beralamat di Jl AKB Sanipa II No 08 Tanjung Redeb Berau.

Berdasarkan data PT PLN (Persero) tahun 2014, pelanggan PLN mencapai 57,3 juta dengan beragam daya dan tarif tersambung. Padahal penerapan UJL dilaksanakan sejak kemerdekaan RI tahun 1945 hingga 2014, menyusul seluruh penerimaan PLN dalam bentuk apapun wajib disetorkan ke rekening PLN Pusat Jakarta.

Diprediksi UJL terkumpul di kantong PLN mencapai angka trilyunan rupiah, angka dimaksud tentu belum termasuk keuntungan UJL yang secara sepihak digunakan PLN untuk operasi dan investasi yang berpotensi meraup keuntungan.

“Jangankan untung, UJL-nya saja belum pasti kembali ke pelanggan,“ tegas Nonoi dengan semangat berapi-api.

Ia menambahkan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) tidak ditemukan adanya pasal memberi kewenangan PLN mengkomersialkan UJL.

“Kok beraninya secara sepihak UJL digunakan untuk kepentingan operasi dan investasi,“ ujarnya dengan nada tanya.

Menurutnya, jika PLN terbentur waktu atas perbaikan SPJBTL, tentu bisa saja meminta izin wakil rakyat DPR RI khususnya Fraksi terkait. Kalau membabi buta begini PLN menggunakan UJL dan bahkan dengan semaunya mengubah UJL menjadi UMTL (Uang Muka Tenaga Listrik), apa itu bukan dosa PLN pada rakyat?

Mungkin dirasa belum puas, sambungnya lagi, PLN kembali buat kebijakan tidak pro rakyat, faktanya di wilayah operasi PT PLN Cabang Berau saat ini belum memberikan layanan penyambungan baru ataupun penurunan daya 450 VA (2 A) maupun 900 VA (4 A) dengan alasan belum tersedianya material daya dimaksud. #JD

Comments are closed.