SAMARINDA.BERITAKATIM.Com- Pertumbuhan rumah kos dan guest house yang intinya menyewakan kamar sudah meresahkan masyarakat, sebab pemiliknya lebih condong hanya mencari uang sewa, tapi mengabaikan ketertiban lingkungan. Misalnya tak melaporkan identitas penghuni kamar sewaan ke ketua rukun tetangga.
Banyak pemilik rumah kos atau guest house tidak mengawasi langsung kamar sewaannya, bahkan tinggal terpisah dari rumah sewaannya. Pemilik hanya datang seminggu atau sebulan sekali sewaktu menagih sewa kamar.
“Penghuni rumah kos atau guest house sudah meresahkan masyarakat, apa lagi di rumah kos itu bercampur antara perempuan dengan laki-laki. Ada juga yang bikin heboh semalaman, yang perempuan diantar jemput laki-laki tanpa kenal waktu, bahkan tengah malam,” kata Husaini, warga Kelurahan Sempaja Timur.
Penghuni guest house juga dikeluhkan masyarakat sebab, operasi guest house itu layaknya hotel. Anak muda berbeda jenis kelamin keluar masuk. Tinggal sekamar tanpa dimintai bukti mereka adalah pasangan suami istri.
Dari itu Husaini meminta Pemkot Samarinda membuat aturan, apakah itu berupa peraturan wali kota atau peraturan daerah yang mengatur keberadaan rumah kos dan guest house, hak dan kewajiban pemiliknya.
“Masyarakat tidak ingin lingkungannya dicemari penghuni kamar kos dan guets house,” ujarnya.
Keresahan masyarakat juga bertambah karena fakta menunjukkan bahwa kepolisian memang menemukan banyak perbuatan pidana berlangsung di kamar kos, guest house, mulai dari perdangan anak di bawah umur, penyalahgunaan narkotika, hingga pelacuran.
“Fakta itu rasanya sudah cukup bagi pemerintah membuat aturan,” kata Husaini lagi.
Keberadaan guest house yang marak dimana-mana juga telah mendapatkan kritik dari sejumlah pemilik hotel sederhana nonbintang sebab merasa disaingi, dan kalah bersaing. Hotel dikenai anek macam pajak dan retribusi, harga listrik yang lebih mahal, sedangkan guest house tak dikenai pajak dan retribusi.
Sementara itu Asisten Sekda Kota Samarinda Bidang Pemerintahan. H Hermanto saat ditanya soal keluhan masyarakat akan rumah kos dan guest house mengaku juga telah menerima keluhan serupa dari berbagai tokoh masyarakat dan pengusaha hotel kelas melati.
Menurutnya, untuk rumah kos maupun guest house memang belum diatur selama ini dalam peraturan tersendiri, izin bangunannya pun sama dengan izin bangunan rumah tinggal. “Meski begitu keluhan masyarakat dan pemilik hotel sudah kita catat dan ditelaah unit kerja terkait,” katanya.
Ia juga menghimbau pemilik rumah kos dan guest hause untuk meningkatkan pengawasan terhadap rumahnya yang disewakan dan memperhatikan kewajiban dibidang kependudukan, yakni melaporkan ke ketua rukun tetangga penghuni rumahnya.#into
Comments are closed.