BeritaKaltim.Co

Divonis Seumur Hidup Margriet Megawe Banding

inFBJ4hsxxDenpasar, BERITAKALTIM.COM – Margriet Christina Megawe divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/2/2016). Ia dianggap bersalah atas tewasnya Engeline, anak angkatnya yang masih 7 tahun. Atas putusan tersebut pihak keluarga akan mengajukan banding.

Putusan majelis hakim itu langsung direspon oleh kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompoel.

“Kita banding. Kami yakin klien kami tidak bersalah,” ujarnya usai persidangan, Senin (29/2/2016).

Ketua Majelis Hakim, Edward Harris, mengatakan alasannya jaksa mengumpulkan fakta persidangan yang membuat mereka yakin wanita itu adalah pelaku pembunuhan atas anak angkatnya seperti pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Margriet Christina Megawe dan membayar biaya perkara Rp5.000,” katanya dalam persidangan.

Disebutkan motif pembunuhan atas murid SD itu karena masalah ekonomi. Menurutnya, sesuai keterangan saksi-saksi, korban tak dirawat oleh terdakwa. Ini dibuktikan dengan setiap hari anak itu disuruh melakukan pekerjaan berat untuk anak seusianya.

Di antaranya korban disuruh memberi makan ratusan ayam. Bahkan berjalan kaki ke sekolah. “Salah satu faktor pembunuhan ini, yaitu ekonomi,” katanya.

Disebutkan pula, hasil otopsi RS Sanglah menunjukkan Angelina mengalami luka. Ada 31 titik luka di tubuh bocah itu, termasuk pembengkakan di otak akibat hantaman benda tumpul.

Comments are closed.