NUNUKAN, BERITAKALTIM.COM – Kepolisian Resort Nunukan berhasil menggulung tiga tersangka yang terindikasi jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Tarakan. Anggota jaringan yang tercatat sebagai warga Tarakan ini diamankan saat akan mengedarkan sabu sabu di Nunukan.
Ke 3 warga Tarakan itu, masing-masing Muhammad Daeng alias Bapak Cinta, Idrus alias Budak dan Alias yang juga dipanggil Bapak Fendy. Mereka disinyalir adalah jaringan narkoba dari Malaysia yang mencari jalur baru.
Dua pelaku dari jaringan sabu tersebut ditangkap saat berada di bawah jembatan kayu pangkalan H Mukhtar. ”Informasinya dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik mereka. Dengan adanya informasi, anggota meluncur. Anggota berhasil mengamankan M dan A,” ujar Kapolsek Nunukan AKBP Royce Pasma, Senin (07/03/2016). Initial M yang dimaksud adalah Muhammad Daeng dan A adalah Alias.
Polisi Reskoba Nunukan mengamankan M dan A bersama barang bukti 2 kilo sabusabu yang disimpan dalam plastik putih dan disamarkan dengan dibungkus koran. Dari penemuan sabu sabu 2 kilo tersebut, Kepolisian Resort Nunukan kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan sabu-sabu tersebut.
Dari pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap jaringan sabu sabu lainnya di Kota Tarakan. Di Kota Tarakan polisi mengamankan Idrus alias Budak.
Dari penelusuran polisi, terungkap pula salah satu anggota jaringan di Tarakan dan otak dari jaringan sabusabu di Tarakan dan Nunukan, adalah Tamma, yang merupakan penghuni Lapas Tarakan dengan kasus narkoba.
”Oleh tim reskoba Polres Nunukan dilakukan pengembangan. Dan Ini barang dari Tarakan. Ini merupakan rangkaian jaringan dari Tarakan yang akan mengedarkan sabu-sabu di Nunukan. Pengendalian semuanya ini dari Lapas Tarakan,” imbuh Royce Pasma.
Penangkapan tersebut membuat jajaran kepolisian berkesimpulan adanya usaha menembus jalur baru. Para bandar besar di Malaysia kemungkinkan mengalam kesulitan menembus kawasan perbatasan ke Nunukan, sehingga mencoba jalur baru via Tarakan.
Untuk mengirimkan sabu sabu ke Kabupaten Nunukan, ketiga tersangka mengaku dijanjikan akan mendapat upah satu orang Rp5 juta. Namun belum sempat menerima upah dia ditangkap polisi.
“Ketiganya dijanjikan menerima upah sebesar 5 juta rupiah. Kita juga akan mempelajari jalur yang mereka gunakan apakah jalurnya sudah berubah untuk meminimalisir masuknya sabu sabu dari Malaysia,” ujar Royce.
Selain mengamankan 2 kilo sabu, kepolisian juga mengamankan 5 buah hp dan speedboat yang mereka gunakan mengirim sabu ke Nunukan. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit sau miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. #dim
Comments are closed.