BONTANG, BERITAKALTIM.com – Sidang ketujuh perkara terdakwa Kammi alias Daeng Nai (35) dan Daeng Aro (28) kembali dihelat di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang, Rabu, (25/5/2016), pukul 10.45 wita.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Sutikna, memberikan kesempatan untuk penasihat hukum melakukan pembelaan terhadap dua terdakwa Kammi dan Daeng Aro dengan tindak pidana secara bersama-sama membunuh pemilik toko emas Sejati Nawir alias Amir pada 10 Januari 2016 lalu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa I, Kammi alias Daeng Nai dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Sementara untuk terdakwa II, Daeng Aro dengan hukuman tinggal dibalik jeruji besi selama 20 tahun. Tuntutan itu dibacakan, menyusul setelah Jaksa Romi Salijo menyatakan dua terdakwa yang telah menjalani masa sidang sebulan terakhir ini, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan yang disertai suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan melanggar Pasal 399 JO. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Kammi dan Aro pun dinyatakan secara sah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1,2,3 KUHP.
“Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
Demikian tuntutan pidana kami bacakan dan diserahkan kepada Hakim Ketua Majelis,” terang, Jaksa Romi didamping tiga jaksa penuntut lainnya, yakni Amir Giri, Heru Apriyanto, dan Alexander Kristian.
Disisi lain, tampak suasana sidang berjalan tak seperti sidang pertama hingga keenam saat berlangsung.
Pasalnya, Kammi (38) yang biasanya selalu tertunduk selama sidang berlangsung, namun pada sidang ketujuh ini ia mengangkat kepalanya dan menarik microfone untuk berbicara, sembari menatap hakim Sutikna untuk memohon agar hukuman seumur hidup tak diberikan kepadanya.
“Saya jangan dihukum seumur hidup pak, saya menyesal,” cetusnya.#nd.
Comments are closed.